Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meresmikan PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange, sebagai bursa aset kripto Indonesia pada Jumat (28/7).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, tujuan hadirnya bursa kripto di Indonesia agar terdapat ekosistem yang lengkap dalam industri kripto. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam berinvestasi kripto.
“Investasi kripto mengandung risiko tinggi karena sifatnya high risk high return. Pada intinya kita ingin melindungi masyarakat. Diharapkan masyarakat lebih memilih investasi kripto di Indonesia dibading dengan negara lain,” ujar Zulhas dalam acara peluncuran Commodity Future Exchange atau CFX, di Jakarta, Jumat (28/7).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan pihaknya sudah menandatangai persetujuan untuk pembentukan Bursa Berjangka Aset Kripto sejak 17 Juli 2023. Menurut dia, dalam ekosistem kelembagaan aset kripto yang terpenting adalah terkait perlindungan masyarakat.
“Bursa Kripto menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, sebagai pelanggan sehingga dapat bertransaksi dengan aman dan memberikan nilai dalam ekonomi dan perdagangan," kata dia.
Didid mengatakan, Bappebti akan berkomitmen untuk memperkuat ekosistem kripto dan terus bersinergi dengan berbagai pihak, salah satunya pelaku industri.
"Kami juga berharap pelaku industri dapat menjalankan usaha mengikuti Undang-Undang berlaku, dan mengedepankan perlindungan masyarakat," ujarnya.
Regulasi Lebih Ketat
Sementara itu Presiden Direktur CFX, Subani, mengatakan pihaknya akan melakukan tanggung jawabnya seperti yang diarahkan pemerintah. Dia mengatakan, regulasi yang ketat penting untuk menjaga ekosistem kripto bagi pelaku industri dan pengguna kripto.
"Mengingat pembentukan bursa kripto ini tidak mudah. Kami komitmen adanya keterbukaan dan menjaga keamanan transaksi, kami CFX akan mengedukasi masyarakat agar literasi dan produk kripto semakin baik di Indonesia," tutur dia.
Bappebti menetapkan pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.
Persetujuan itu mengacu pada:
- Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka
- Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka