Pengusaha Ikuti Formula Pemerintah dalam Hitung Upah Minimum 2024

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Buruh melakukan aksi jalan kaki di Jalan MH Thamrin menuju kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
23/8/2023, 05.30 WIB

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta W Kamdani mengatakan akan mengikuti formula pemerintah dalam perhitungan upah minimum 2024. Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15%.

Shinta mengacu formula yang diatur Peraturan Pemerintah No. 36-2021 tentang Pengupahan. Setidaknya ada empat faktor dalam formula tersebut, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, konsumsi per kapita, dan jumlah asisten rumah tangga.

"Kami mengikuti formula yang sedang digodok pemerintah, yakni PP No. 36-2021 yang sedang direvisi. Jadi, kami ikuti aturan pemerintah dengan dasar formula itu," kata Shinta di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa (22/8).

Shinta menegaskan kenaikan upah minimum tidak berlaku rata bagi semua daerah. Menurutnya, kenaikan upah minimum 2024 akan berbeda di setiap provinsi, kabupaten, dan kota.

Shinta menilai unsur terpenting dalam perhitungan kenaikan upah minimum 2024 adalah jaring pengaman. Selain itu, Shinta mengatakan peraturan upah minimum 2024 hanya akan berlaku pada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di sebuah tempat.

"Kalau bekerja di atas satu tahun sudah ada skala upahnya, dan mereka sudah ikut itu. Kami tidak bisa menggeneralisasi semua upah pekerja harus naik," katanya.

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan formula upah minimum pada PP No. 36-2021 adalah formula yang norak. Pasalnya, beleid tersebut memberikan formula batas atas dan batas bawah dalam perhitungan kenaikan upah minimum tiap tahun.

Oleh karena itu, Said mengatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18-2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 merupakan jalan tengah. Secara sederhana, formula perhitungan upah minimum dalam beleid tersebut adalah jumlah pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dikalikan indeks tertentu.

Secara singkat, beleid tersebut membatasi koefisien indeks tertentu, yakni sebesar 0,1 sampai 0,3. Said menilai koefisien tersebut menjadi tidak adil melihat kenaikan upah Pegawai Negeri Sipil pada tahun depan sebesar 8%.

Adapun Presiden Joko Widodo menargetkan pertumbuhan ekonomi pada 2024 sebesar 5,2% dan inflasi dijaga di kisaran 2,8%. Artinya, kenaikan upah PNS 2024 merupakan jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Jika menggunakan formula Permenaker No. 18-2022, Said menilai koefisien indeks yang diterapkan pada PNS adalah 0,1. Oleh karena itu, Said mendorong pemerintah untuk mengubah koefisien indeks tertentu dalam perhitungan upah minimum buruh 2024 menjadi 1,0 sampai 2,0.

Said menghitung kenaikan upah buruh hanya akan mencapai 6,5% jika mengikuti metode perhitungan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Pasalnya, aturan tersebut menetapkan kenaikan upah buruh adalah jumlah pertumbuhan ekonomi dan inflasi dikali dengan koefisien indeks tertentu.

Said mengatakan hal tersebut tidak adil mengingat posisi PNS dan buruh dalam struktur perekonomian negara. Ia menilai PNS masuk dalam golongan yang menciptakan biaya, sedangkan buruh adalah kelompok penghasil pendapatan.

"Saya bukannya enggak setuju PNS naik upahnya 8% pada 2024, tapi secara bersamaan upah buruh swasta naiknya 15%," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (21/8).

Reporter: Andi M. Arief