Pemerintah telah resmi melarang TikTok Shop dan social commerce atau media sosial melakukan transaksi penjualan. Menteri Perdagangan Zukifli Hasan mengancam untuk menutup social commerce yang masih melakukan transaksi .
"Seminggu ini saya akan menyurati Kominfo untuk memperingatkan. Sesudah diperingatkan, akan ditutup," kata Zulkifli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9).
Keputusan ini merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo. Payung hukum yang disiapkan adalah revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
"Sore ini akan saya tandatangani," kata Zulkifli.
Zulkifli menjelaskan revisi Permendag 50 tahun 2020 bakal melarang keberadaan social e-commerce untuk menjual produk melalui mekanisme transaksi langsung. Dia mengatakan medsoso hanya boleh mempromosikan barang dan jasa layaknya iklan produk yang kerap tayang di televisi.
Hasil revisi Permendag itu nantinya mengatur medsos hanya memfasilitasi kegiatan promosi barang atau jasa sekaligus melarang kegiatan transaksi jual beli secara langsung. Regulasi anyar itu juga mewajibkan pemisahan antara fungsi platform e-commerce dan media sosial
"Jadi harus dipisah sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ujar Zulkifli.
Sedangkan Presiden Joko Widodo menyoroti dampak negatif social commerce yang menanfaatkan media sosial sebagai instrumen transaksi perdagangan online. Dia mengatakan perkembangan teknologi seharusnya mendorong penciptaan ekonomi baru, bukan membunuh ekonomi yang sudah ada.
"Karena dampaknya memang sangat dahsyat sekali, kita terlambat hanya beberapa bulan saja sudah efeknya kemana-mana,” ujar Jokowi.