Bea Cukai Tunggu Kemendag Soal Pembatasan Produk Impor Barang Konsumsi

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/AWW.
Aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
12/10/2023, 22.21 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunggu Kementerian Perdagangan soal pembatasan impor. Menurut Bea Cukai, perlu perubahan payung hukum untuk mendukung pembatasan impor nonmigas. 

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Fadjar Donny,mengatakan perlu perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No.20 Tahun 2021 menjadi Permendag Nomor 25.

Dia menjelaskan, berbagai langkah akan ditingkatkan untuk mengatasi impor barang konsumsi tersebut. Salah satunya, dengan mengubah sistem lalu lintas barang dari post border menjadi border control terhadap produk tertentu sebanyak 327 HS.

“Ada kewajiban sesuai dengan pasal 53 ayat 1 UU Kepabeanan terhadap kementerian lembaga yang melakukan ketentuan larangan pembatasan," kata Fadjar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/10).

 Fadjar mengatakan pihaknya menunggu perubahan aturan Kemendag. Ini untuk memastikan adanya pemeriksaan dari post border menjadi border. 

 "Dengan ketentuan-ketentuan ini, nanti dijadikan sebagai referensi bagi kami di bea cukai di lapangan untuk melakukan pengawasan barang-barang larangan pembatasan,” kata Fadjar.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memperketat pengawasan sejumlah daftar kode barang atau Harmonized System (HS). Hal ini dilakukan sebagai upaya mengatasi impor barang konsumsi yang membanjir, termasuk melalui penjualan di sosial media.

"Presiden Jokowi menginstruksikan para menteri bersama Kapolri menangani dan mengatasinya banjirnya impor barang konsumsi," ujar Sri Mulyani dalam unggahannya di akun Instagram, dikutip Senin (9/10).

Sedangkan nilai impor nonmigas barang konsumsi melonjak sejak awal tahun 2023. Badan Pusat Statistik mencatatkan impor barang konsumsi meningkat 7,66% menjadi US$ 14 miliar pada periode Januari hingga Agustus 2023 dibandingkan periode yang sama tahun lalu hanya US$ 13,01 miliar.


______

terkait border dan cost border sebenarnya tidak terkait dengan PMK 96/2023. tapi saya kira pengawasan pergeseran dari post border menjadi border kalau dari bea cukai kami akan melaksanakan krn bea cukai hanya sebagai eksekutor dari aturan yang sebenarnya ini ada di Permendag. 

Jadi dari sisi aturan ini, setidaknya yang mungkin perlu dilakukan perubahan adalah di peraturan kementerian perdagangan dengan mengubah Permendag No.20 yang diubah dengan permendag 25 itu direvisi yang sebelumnya ada beberapa yang menggunakan skema post border itu menjadi border.

Ada kewajiban sesuai dengan pasal 53 ayat 1 uu kepabeanan terhadap kementerian lembaga yang melakukan ketentuan larangan pembatasan, itu kewajibannya adalah menyampaikan kepada menteri keuangan untuk dilakukan .. dan akan dilaksanakan oleh direktorat bea cukai

Terkait dengan nanti adanya pergeseran dari post border menjadi border, maka kami akan menunggu perubahan aturan dari kemendag atau kementerian lain yang terkait dengan komoditas2 yang akan di lakukan pergeseran dan kemudian kewajiban yang kami lakukan, kami akan melakukan penelitian sesuai dengan peraturan menteri keuangan 141 dan kemudian dalam hal dari hasil penelitian itu sesuai, maka akan akan ditentukan keputusan menteri keuangan 

Dengan ketentuan2 ini, itu dijadikan sebagai refenreis bagi kami di bea cukai di lapangan utk melakukan pengawasan utk barang2 larangan pembatasan.




Reporter: Zahwa Madjid