Bursa CPO Terbit, Kemendag Dorong Revisi Aturan Harga Buah Sawit

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi. Kementerian Perdagangan menilai, bursa CPO akan menarik banyak pelaku industri CPO untuk berpartisipasi. Dengan demikian, harga CPO yang dibentuk Bursa CPO akan lebih baik.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
13/10/2023, 14.10 WIB

Kementerian Perdagangan akan mendorong revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018 setelah peluncuran Bursa Minyak Sawit Mentah atau CPO. Beleid tersebut mengatur formula penetapan harga Tandan Buah Segar sawit di dalam negeri.

Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Menteri Perdagangan Veri Anggriono Sutiarto mengatakan, penerbitan Bursa CPO dapat mengkonsolidasikan seluruh peraturan pemerintah terkait CPO, termasuk harga TBS. Ini karena, menurut dia, Bursa CPO dapat membentuk referensi harga di industri.

"Iya, kami akan dorong untuk revisi Permentan No. 1 Tahun 2018. Ini untuk kebaikan kita semua," katanya kepada Katadata.co.id, Jumat (13/10).

Veri mengatakan, harga referensi bakal terbentuk lantaran Bursa CPO akan menunjukkan harga CPO yang sebenarnya di dalam negeri. Iaa memperkirakan, bursa CPO akan menarik banyak pelaku industri CPO untuk berpartisipasi. Dengan demikian, harga CPO yang dibentuk Bursa CPO akan lebih baik. Trading Economics mendata harga CPO di pasar global saat ini senilai 3.684 Ringgit malaysia per ton atau sekitar Rp 12.216 per kilogram.

"Bukan revisi aturan harga TBS dari Kementan saja, tapi dari kementerian dan lembaga lainnya juga. Kami akan bicarakan sama-sama, demi CPO kita menjadi raja," ujarnya.

Walau demikian, Veri mengatakan syarat pembentukan harga CPO nasional terbaik adalah minimnya intervensi di Bursa CPO. Menurutnya, langkah tersebut merupakan salah satu evaluasi dari bursa CPO lainnya di dunia.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Didid Noordiatmoko memperkirakan, Bursa CPO baru dapat menemukan harga riil CPO di dalam negeri pada 23 Oktober 2023.

Didid mengatakan, harga riil CPO yang ditemukan pada bulan ini akan transparan. Menurutnya, mekanisme harga CPO yang terbentuk di dalam negeri sejauh ini kurang transparan.

"Dengan upaya keras untuk mengatakan kredibilitas Bursa CPO, pada kuartal pertama 2023 Bursa CPO diharapkan sudah mampu mewujudkan referensi harga CPO," kata Didid,

Didid menjelaskan, referensi harga tersebut dapat digunakan berbagai lembaga pemerintah untuk menetapkan kebijakan. Beberapa kebijakan yang disinggungnya adalah penentuan harga Tandan Buah Segar sawit, Pungutan Ekspor, dan Bea Keluar CPO.

Ia mendapatkan laporan bahwa penetapan harga TBS yang diterbitkan Dinas Perkebunan setiap provinsi tidak transparan. Menurutnya, laporan tersebut disampaikan oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo.

"Saya enggak mengatakan harga TBS bisa lebih tinggi dengan pengoperasian Bursa CPO, tapi harga TBS akan lebih transparan," katanya.

Reporter: Andi M. Arief