Kemenaker soal Buruh Minta UMP Jakarta Naik 15%: Tak Bisa Dikabulkan

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen sekaligus menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan menolak Omnibus Law.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
20/11/2023, 12.50 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan menilai permintaan buruh terkait kenaikan upah minumum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 15% tak dapat dikabulkan oleh gubernur. Penyesuaian Upah Minimum Provinsi 2024 harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang antara lain mengatur indeks alfa di rentang 0,1 sampai 0,3.

Dewan Pengupahan Daerah DKI Jakarta memberikan tiga rekomendasi berbeda kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Usulan unsur pengusaha dan pemerintah masih berada di rentang 0,1 sampai 0,3, tapi unsur buruh mendorong agar alfa yang digunakan 8,5.

"Semua penyesuaian UMP 2024 harus sesuai PP No. 51-2023. Ya, usulan buruh tidak bisa diadopsi Gubernur DKI Jakarta,"  kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri kepada Katadata.co.id, Senin (20/11).

Indah mengatakan belum ada daerah yang melaporkan hasil penyesuaian UMP 2024. Namun, Indah telah menjadwalkan penjelasan penyesuaian UMP 2024  setiap daerah besok, Selasa (21/11).

Pakar dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Djainal Abidin Simanjuntak yang  menghadiri sidang Dewan Pengupahan Daerah DKI Jakarta pada akhir pekan lalu, Jumat (17/11) mengatakan, terdapat tiga rekomendasi UMP yang disampaikan kepada Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Ia mengatakan, dewan pengupahan dari unsur pemerintah dan pakar menilai, kenaikan UMP DKI Jakarta tetap harus  mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan formulasi alpha 0,3. Hal itu karena beberapa pertimbangan terkait dengan median upah DKI yang masih jauh lebih tinggi dibandingkan UMP berjalan.

Adapun dari unsur pengusaha, Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman menyampaikan, pihaknya bersama Kadin merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan dengan alfa 0,2. Sementara itu, usulan dari serikat pekerja atau buruh ternyata keluar dari PP Nomor 51 Tahun 2023, yaitu mengacu kepada permintaan kenaikan 15%. Buruh merekomendasikan agar penetapan alpha sebesar 8,15. 

Berikut tiga usulan UMP DKI 2024:

1. Usulan pengusaha

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief