Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan para gubernur untuk mengummkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 selambatnya hari ini, Selasa (21/11). Pemerintah juga menekankan penyesuaian UMP tahun ini harus menggunakan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, sebagian daerah telah melaporkan penyesuaian UMP tahun depan. Namun, Indah tidak menjelaskan lebih lanjuta daerah mana saja yang dimaksud.
"Beberapa pemerintah provinsi sudah menetapkan UMP 2024, tapi kami belum sepat memeriksa apakah semua mematuhi atau tidak dengan PP No. 51-2023," kata Indah kepada Katadata.co.id, Seasa (21/11).
Pemerintah mengumumkan target pertumbuhan ekonomi 2024 adalah 5,2% dan inflasi sebesar 2,8%. Dengan proyeksi tersebut, maka kenaikan UMP jika dihitung secara nasional pada tahun depan menggunakan formula sesuai Pepres Nomor 51 Tahun 2023 adalah sebesar 3,32% hingga 4,36%.
Berikut daftar daerah yang sudah mengumukan UMP 2024 berdasarkan pantauan Katadata.co.id:
UMP Jawa Timur
Pemerintah provinsi Jawa Timur menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 2.165.244. UMP Jatim naik 6,13% atau Rp 125.000 dibandingkan pada 2023 sebesar Rp 2.040.244.3.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, ketetapan UMP Jatim tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Kenaikan UMP Tahun 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
UMP Sumatera Barat
UMP Bali
Pemerintah Provinsi Bali menetapkan nominal Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 sebesar Rp 2.813.672 atau naik Rp 100.000 atau 3,68% dari UMP 2023 yang sebesar Rp 2.713.672.
Kepala Dinas KetenagakerjaanBali Ida Bagus Setiawan mengatakan penetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. “Kami sudah sepakat untuk menetapkan UMP, hasil berita acara sudah kami laporkan ke Pj Gubernur Bali dan terbit keputusan gubernur nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024," kata dia.
UMP Sulawesi Barat
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar menetapkan Upah Minimum Provinsi 2024 sebesar Rp2.914.958, hanya naik 1,5% dibandingkan UMP 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar Andi Farid Amri mengatakan, penetapan UMP telah dilakukan Dewan Pengupahan Sulbar terdiri atas unsur Pemerintah Sulbar, Apindo, akademikus, serta perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja. Menurut dia, penetapan UMP Sulbar juga telah dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.