Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima keputusan penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2024 dari 25 provinsi. Kenaikan UMP 2024 tertinggi secara nominal mencapai Rp 223.280, sedangkan terendah Rp 35.750.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, penetapan UMP di 25 provinsi tersebut ditetapkan melalui gubernur setelah melalui diskusi dewan pengupahan masing-masing provinsi. Kenaikan UMP tersebut menggunakan formula yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
"Kenaikan UMP secara persentase terendah 1,2% dan tertingginya di 7,5%. Alfa terendah 0,11 dan tertinggi 0,3," ujar Indah dalam konferensi pers, Selasa (21/11)
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, dari pengumuman UMP yang sudah dilakukan sejumlah provinsi, kenaikan UMP tertinggi terjadi di Maluku Utara mencapai 7,5%. UMP Maluku Utara naik Rp 223.280 dari Rp 2.976.720 menjadi Rp 3.200.000.
Kementerian Ketenagakerjaan memberikan batas terakhir kepada pemerintah daerah untuk mengumumkan upah minimum provinsi atau UMP 2024 paling lambat pada hari ini, Selasa (21/11).
Jika mengacu formula yang ditetapkan pemerintah dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun depan, kenaikan UMP maksmal hanya sebesar 4,36%. Bagaimana sebenarnya tren kenaikan UMP dalam lima tahun terakhir?
Berdasarkan data yang dihimpun Katadata.co, id, rata-rata UMP secara nasional naik sekitar 28% dalam lima tahun terakhir. Rata-rata UMP Indonesia pada 2018 tercatat sebesar Rp 2,27 juta per bulan, sedangkan pada 2023 naik menjadi Rp 2,9 juta.
Kenaikan UMP paling rendah tercatat pada masa pandemi Covid-19 yakni hanya mencapai 0,57% dari Rp 2,67 juta pada 2020 menjadi Rp 2,68 juta pada 2021. Sedangkan kenaikan UMP paling tinggi terjadi pada 2020 sebesar 8,97% dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 2,7 juta.
Kenaikan UMP paling tinggi dalam lima tahun terakhir terjadi di DKI Jakarta mencapai Rp 1,25 juta atau 34%. UMP Jakarta naik dari Rp 3,65 juta menjadi Rp 4,9 juta. Kenaikan UMP Jakarta paling tinggi meski rata-rata pertumbuhan ekonomi ibu kota maupun inflasi bukan yang paling tinggi di antara provinsi lainnya.
Secara persentase, kenaikan UMP tertinggi sebenarnya terjadi di Yogyakarta mencapai 36%. Namun, UMP Yogyakarta merupakan yang terendah di antara seluruh provinsi pada 2018 yakni sebesar Rp 1,45 juta dan naik menjadi Rp 1,98 juta pada 2023. Meski naik paling tinggi secara persentase, UMP Yogyakarta merupakan kedua terendah setelah Jawa Tengah pada 2023.