Daftar Provinsi yang Naikkan UMP 2024 Hanya 1%

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ilustrasi.
Penulis: Agustiyanti
22/11/2023, 09.10 WIB

Sedikitnya enam provinsi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 di kisaran 1%. Kenaikan UMP 2024 terendah terjadi di Gorontalo yakni sebesar 1,2% atau Rp 35.750 dari Rp 2,99 juta menjadi Rp 3,02 juta. 

Data tersebut dihimpun Katadata.co.id dari 31 provinsi yang telah mempublikasikan kenaikan UMP 2024. Kenaikan UMP tertinggi secara persentase maupun nominal terjadi di Maluku Utara sebesar 7,5% atau Rp 223.280.  

"Kenaikan UMP secara persentase terendah 1,2% dan tertingginya di 7,5%,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan pers, Selasa (21/11).  

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang menetapkan formula perhitungan UMP. Formula tersebut terdiri dari  proyeksi inflasi, ditambah proyeksi pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan alfa. Alfa berada dalam rentang 0,1 hingga 0,3 yang ditentukan oleh  dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. 

Mayoritas provinsi menetapkan UMP berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat tiga provinsi yang menetapkan kenaikan UMP 2024 tanpa menggunakan formula tersebut.

Adapun dari penetapan UMP 2024 di 31 provinsi yang didata Katadata.co.id, terdapat enam provinsi yang menetapkan kenaikan hanya di kisaran 1%. Berikut daftarnya:

  1. UMP Gorontalo Naik 1,19%

    UMP Gorontalo naik Rp 35.750 dari Rp 2,99 juta pada 2023 menjadi Rp 3,02 juta pada 2024. Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Pemprov Gorontalo, Wardoyo Pongoliu mengatakan, penetapan UMP 2024 melalui proses yang panjang dan telah mengakomodir kepentingan pihak buruh dan pengusaha. Penetapan UMP juga dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

  2. UMP Aceh Naik 1,38%

    UMP Aceh naik Rp 47.006 dari Rp 3,41 juta pada 2023 menjadi Rp 3,46 juta pada 2024.  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Akmil Husein menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan Sidang Pleno pada tanggal 17 November 2023 lalu. 

    Unsur pemerintah dan pengusaha sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 1,38%, sedangkan buruh sebesar 15%. Menurut dia, perhitungan UMP tersebut dilakukan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

  3. UMP Sumatera Selatan Naik 1,54%

    UMP Sumatera Selatan naik Rp 52.697 dari Rp 3,4 juta pada 2023 menjadi Rp 3,46 juta pada 2024. Penjabat Gubernur Sumsel Agus Fatoni menjelaskan, keputusan itu dibuat berdasarkan dari hasil rapat yang dilakukan pada Senin (20/11) bersama dengan Dewan Pengupahan Sumsel. "Penetapan UMP 2024 juga mempertimbangkan dinamika dan kondisi dari daerah Sumsel,” kata dia.

  4. UMP Sulawesi Barat Naik 1,5%

    UMP Sulawesi Barat naik Rp 43.174 dari Rp 2,87 juta pada 2023 menjadi Rp 2,91 juta pada 2024. "Pemerintah menaikkan UMP Sulbar karena kebutuhan rumah tangga yang juga meningkat. Hal itu telah menjadi bahan pertimbangan kenaikan di Sulbar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar Andi Farid Amri.

  5. UMP Sulawesi Utara Nak 1,7%

    UMP Sulawesi Utara naik Rp 60.000 dari Rp 3,48 juta menjadi Rp 3,54 juta. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyebut kenaikan upah ini sudah sesuai dengan arahan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2024.Besaran UMP dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, UMP tahun sebelumnya, dan nilai indeks tertentu (alpha) yang ditetapkan di kisaran 0,1-0,3.

ProvinsiUMP 2023UMP 2024Kenaikan
AcehRp3.413.666Rp3.460.672Rp47.006
Sumatra UtaraRp2.710.493Rp2.809.915Rp99.422
Sumatera BaratRp2.742.476Rp2.811.449Rp68.973
Kepulauan RiauRp3.279.194Rp3.402.492Rp123.298
Bangka BelitungRp3.498.479Rp3.640.000Rp141.521
RiauRp3.191.662Rp3.294.625Rp102.963
BengkuluRp2.418.280Rp2.507.079Rp88.799
Sumatera SelatanRp3.404.177Rp3.456.874Rp52.697
JambiRp2.943.000Rp3.037.121Rp94.121
LampungRp2.633.284Rp2.716.497Rp83.213
BantenRp2.661.280Rp2.727.812Rp66.532
JakartaRp4.901.798Rp5.067.381Rp165.583
Jawa BaratRp1.986.670Rp2.057.495Rp70.825
Jawa TengahRp1.958.169Rp2.036.947Rp78.778
YogyakartaRp1.981.782Rp2.125.898Rp144.116
Jawa TimurRp2.040.244Rp2.165.244Rp125.000
BaliRp2.713.672Rp2.813.672Rp100.000
Nusa Tenggara BaratRp2.371.407Rp2.444.067Rp72.660
Nusa Tenggara TimurRp2.123.994Rp2.186.826Rp62.832
Kalimantan BaratRp2.608.601Rp2.702.616Rp94.015
Kalimantan SelatanRp3.149.977Rp3.282.812Rp132.835
Kalimantan TimurRp3.201.396Rp3.360.858Rp159.462
Sulawesi TengahRp2.599.546Rp2.736.698Rp137.152
Sulawesi TenggaraRp2.758.984Rp2.885.964Rp126.980
Sulawesi UtaraRp3.485.000Rp3.545.000Rp60.000
Sulawesi SelatanRp3.385.145Rp3.434.298Rp49.153
GorontaloRp2.989.350Rp3.025.100Rp35.750
Sulawesi BaratRp2.871.794Rp2.914.968Rp43.174
Maluku UtaraRp2.976.720Rp3.200.000Rp223.280
PapuaRp3.864.696Rp4.024.470Rp159.774
Papua BaratRp3.282.000Rp3.393.000Rp111.000