Pengusaha Ungkap Penyebab Fasilitas Pajak Vokasi Kurang Laku

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan, banyak pengusaha tak memanfaatkan super tax deduction karena harus melalui proses audit.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
21/12/2023, 15.21 WIB

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo mengaku kesulitan memanfaatkan fasilitas super tax deduction untuk kegiatan vokasi karena syarat audit keuangan. Meski demikian, Apindo menekankan, para pelaku usaha manufaktur tetap melakukan pelatihan bagi siswa vokasi.

Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan, banyak pengusaha tak memanfaatkan super tax deduction karena harus melalui proses audit. Selain itu, menurut dia, masih banyak pengusaha yang tidak mengetahui fasilitas pengurangan pajak tersebut.

"Pengusaha memilih untuk menahan menggunakan fasilitas tersebut daripada pusing memikirkan audit. Selain itu, pengusaha yang tahu super tax deduction vokasi  juga masih kurang dari 30%. Itu yang membuat angka belanja fasilitas tersebut tidak terlalu besar," kata Shinta di kantornya, Kamis (21/12).

Kementerian Keuangan memperkirakan nilai belanja super tax deduction hanya sekitar Rp 6 miliar pada tahun ini. Belanja perpajakan tersebut diperkirakan hanya akan naik menjadi Rp 7 miliar pada 2024 dan Rp 8 miliar pada 2025.

Ketentuan fasilitas super tax deduction tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 dan Peraturan menteri Keuangan No. 128 Tahun 2019. Secara singkat, beleid tersebut akan mengurangi Pajak Penghasilan perusahaan hingga 200%.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto mengakui super tax deduction vokasi menawarkan fasilitas pengurangan pajak yang besar secara kasat mata. "Namun kalau dihitung secara rinci, pengurangan pajak tersebut tidak seberapa," ujarnya.

Meski demikian, mehurut dia, tidak berarti pengusaha tidak menjalankan konsep link and match yang didorong pemerintah.
Selain untuk vokasi, pemerintah telah memberikan fasilitas super tax deduction hingga 300% untuk kegiatan penelitian dan pengembangan. Fasilitas tersebut telah terbit pada 2019, tetapi baru dimanfaatkan pengusaha pada 2022.

Kementerian Keuangan memproyeksikan nilai belanja untuk fasilitas pajak tersebut konsisten senilai Rp 1 miliar pada 2022-2025. Seperti diketahui, fasilitas super tax deduction tertuang dalam PMK Ni. 153 Tahun 2020 Tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, fasilitas super tax deduction kegiatan penelitian akan mendorong pengembangan ekonomi digital. Oleh karena itu, Airlangga berencana untuk mempermudah proses syarat dan mekanisme audit fasilitas tersebut.

"Kemarin Bapak Presiden rapat khusus menanyakan berapa sebetulnya kebutuhan tenaga digital kita yaitu sekitar untuk 15 tahun ke depan adalah 9 juta orang atau 600 ribu per tahun,” kata Airlangga dalam Peluncuran Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2023, di Jakarta, Rabu (6/12).

Airlangga pun mengatakan, Indonesia juga tengah bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan teknologi dunia seperti Amazon, Apple, dan Microsoft, International Business Machine (IBM) untuk pengembangan para prakerja talenta digital Indonesia.

Reporter: Andi M. Arief