Pajak Rokok Elektrik Berlaku, Produsen Vape akan Gugat Pemerintah

ANTARA FOTO/Mecca Yumna/wpa/foc.
Seorang penjual melayani pelanggan dengan latar belakang berbagai jenis produk vape di sebuah toko rokok elektrik di Cikini, Jakarta, Senin (1/1/2024). Pemerintah mulai memberlakukan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024,
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
2/1/2024, 13.27 WIB

Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia akan menempuh jalur hukum untuk menolak pajak rokok Elektrik yang mulai berlaku kemarin, Senin (1/1/2024). Asosiasi mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan beleid tersebut.

Ketua Umum APVI Garindra Kartasasmita telah mengirimkan empat surat kepada pemerintah terkait permintaan penundaan Pajak Rokok Elektrik menjadi 2027. Garindra menilai Kementerian Keuangan melakukan penafsiran sepihak terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 yang menjadi dasar pemungutan Pajak Rokok Elektrik.

"Sejauh ini, ada sekitar empat surat yang kami kirim. UU No. 1 Tahun 2022 tidak menyebut satu kata pun yang berbunyi rokok elektrik. Ada kemungkinan kami akan tempuh jalur hukum, tentunya kami akan berkoordinasi dulu dengan seluruh elemen rokok elektrik," kata Garindra kepada Katadata.co.id, Selasa (2/1/2024).

Aturan pajak rokok elektrik tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Pajak yang akan dikenakan pada rokok elektrik adalah 10% dari cukai rokok. Di sisi lain, cukai rokok elektrik juga naik 15% pada tahun ini.

Oleh karena itu, Garindra menyampaikan pengenaan Pajak Rokok Elektrik pada tahun ini memberatkan industri rokok elektrik. Sebab, kenaikan cukai rokok elektrik telah menaikkan harga jual eceran rokok elektrik hampir 20%.

"Pengenaan pajak rokok elektrik yang ditetapkan pada akhir bulan desember ini tidak terantisipasi dan sangat mengejutkan. Pajak rokok ini sangat memberatkan bagi kami karena hadir pada saat cukai dan harga jual eceran naik sangat tinggi," ujarnya.

Laporan perusahaan data pasar dan konsumen, Statista, bertajuk Statista Consumer Insights menunjukkan, Indonesia merupakan negara pengguna rokok elektrik alias vape terbanyak di dunia. Tercatat, 25% responden asal Indonesia mengatakan menggunakan rokok elektrik berbentuk pena tersebut setidaknya sesekali.

“Di Indonesia, sebanyak 1 dari 4 orang yang disurvei oleh Statista Consumer Insights mengatakan pernah menggunakan vape setidaknya sesekali,” kata Statista dikutip dari lamannya, Rabu (31/5/2023).

Kementerian Perindustrian menilai penundaan pajak untuk industri rokok elektrik dapat mendorong kinerja sektor tersebut. Kemenperin menilai isu utama dalam industri rokok elektrik adalah pengaturan.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, pemangku kepentingan sedang membahas pengaturan industri rokok elektrik di dalam negeri. Walau demikian, Putu menilai penundaan pajak rokok elektrik dapat berdampak positif.

"Dari hasil-hasil diskusi dan disepakati di pemerintah, bahwa ditundanya kenaikan pajak industri rokok elektrik akan lebih bagus untuk industri rokok elektrik," kata Putu dalam konferensi pers virtual yang dikutip Jumat (29/12).

Industri rokok elektrik masuk dalam Industri Hasil Tembakau atau IHT.  Putu mendata Indeks Kepercayaan Industri sektor IHT mencapai 57,64 poin per Desember 2023. Ia menilai angka tersebut naik luar biasa secara bulanan atau dari 50,79 pada November 2023.

Putu berpendapat, lonjakan tersebut disebabkan oleh mulai ditemukannya kata sepakat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurutnya, pembahasan aturan turunan terkait IHT tersebut telah cukup kondusif.  

Di sisi lain  ia mencatat lonjakan ekspor yang tinggi secara bulanan sebesar 17,26%. Putu mengatakan peningkatan nilai ekspor terbesar terjadi pada produk rokok elektrik.

"Kita mengekspor rokok elektrik ke beberapa negara, termasuk Amerika Serikat. Jadi, ini cukup bagus," ujarnya.

Reporter: Andi M. Arief