Bandara Minangkabau Padang Ditutup Lagi Akibat Gunung Marapi Erupsi
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menginstruksikan untuk menutup sementara operasional Bandara Internasional Minangkabau Padang. Langkah ini merupakan mitigasi lantaran Gunung Marapi kembali erupsi.
Penutupan bandara hari ini diumumkan melalui Notice to Airmen (NOTAM) dengan Nomor B0030/24 NOTAM mulai pukul 10.45 WIB hingga pemberitahuan selanjutnya. Langkah ini dilakukan dengan alasan keselamatan penerbangan, terutama karena terdapat sebaran abu vulkanik yang dapat membahayakan dan menghentikan kerja mesin pesawat terbang.
Berdasarkan pengamatan lapangan, paper test lapangan berupa paper test yang dilakukan pada pukul 07.00 s.d. 10.15 WIB hari ini (5/1) terdeteksi adanya abu Gunung Marapi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, menyatakan bahwa keputusan penutupan ini diambil dengan pertimbangan utama terhadap keselamatan penerbangan.
Berdasarkan informasi, abu gunung berapi ini berdampak pada 29 penerbangan. Satu penerbangan harus kembali ke bandara asal atau return to base dan satu lainnya harus mengalihkan pendaratan ke bandara lainnya.
Kristi mengatakan, pihaknya melalui Otoritas Bandara Wilayah VI Padang akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi tersebut berupa pengamatan lapangan yang dilakukan dengan interval 30 menit sampai 1 jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.
Ia pun mengimbau maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, ataupun re-route ke bandara terdekat jika seat masih tersedia. Hal ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.
“Kami memahami bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi keselamatan seluruh pihak terlibat tetap menjadi prioritas utama,” ujar Kristi.
Ditjen Hubud juga telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH). Penanganan force majeure erupsi Gunung Marapi mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksanaan
"Kami berkomitmen untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," kata Kristi.