Pengelolaan Sampah dan Air Limbah di IKN Beroperasi Agustus 2024

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Foto udara lahan yang akan dibangun Mabes TNI AL di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023). Menurut Kepala Staf TNI Angkatan Laut laksamana TNI Muhammad Ali luas lahan bakal wilayah Mabesal di IKN Nusantara sekitar 13 hektare.
Penulis: Antara
Editor: Agustiyanti
17/1/2024, 09.16 WIB

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menargetkan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur beroperasi pada Agustus 2024.

"Jangan sampai ada keterlambatan dalam konstruksi IPAL maupun TPST. Keduanya harus bisa mulai beroperasi Agustus tahun 2024 ini," ujar Basuki di Jakarta, Rabu (17/1). 

IPAL yang sudah mulai dibangun berada di 3 lokasi, yakni IPAL 1,2, dan 3. Total kapasitas akan mencapai 5.000 m3/hari dan melayani Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara.

Kontruksi IPAL 1,2, dan 3 di IKN sudah mulai dikerjakan sejak awal Desember 2023 dengan progres saat ini 14,56%. Anggaran pembangunannya sebesar Rp 638,8 miliar.

Skema pengolahan air limbah IKN Nusantara menggunakan teknologi Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR), yang mana air limbah domestik dialirkan melalui jaringan perpipaan menuju IPAL untuk diolah secara terpadu dengan TPST, sehingga menghasilkan standar influen (baku mutu) yang memenuhi persyaratan.

Standar dimaksud ditetapkan sebelum tahap daur ulang atau bercampur badan air/sungai, sehingga sejalan dengan prinsip Nusantara sebagai kota hutan dan pintar (smart forest city).

Sarana dan prasarana pengolahan air limbah ini akan memenuhi baku mutu air limbah KPI (Key Performance Indicator) yang ditetapkan dalam Basic Engineering Design (BED) dan sesuai visi pembangunan IKN.

Instalasi pengolahan air limbah IKN yang terintegrasi dengan tempat pengolahan sampah terpadu bertujuan untuk menyinergikan pengelolaan sanitasi dalam satu lokasi sama.

Lumpur sendimentasi yang dihasilkan dari IPAL 1,2, dan 3 sebesar 15 ton/hari akan diolah di TPST 1, sedangkan residu/sisa pengolahannya akan diuruk di Unit Pengurukan Residu (UPR) yang berjarak 14 km dari TPST 1. Sementara untuk air lindi yang berasal dari TPST 1 akan diolah di IPAL 1 setelah dilakukan pengolahan pendahuluan di TPST 1.