PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan mengenakan tarif pada Jalan Tol simpang Indralaya-Prabumulih dalam waktu dekat ini. Sebelumnya, jalan tol tersebut telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari lima bulan sejak tanggal 30 Agustus 2023.
VP Komunikasi Korporat PT Hutama Karya (Persero) Intan Zania mengatakan tanggal penerapan tarif berbayar itu akan ditentukan setelah evaluasi sosialisasi tarif tol.
Ia menambahkan, tarif harga itu menyusul surat keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya –Muara Enim Seksi Indralaya - Prabumulih.
Peningkatan jalan tol ini memperluas aksesibilitas logistik dan mobilitas masyarakat dari Prabumulih ke Palembang dan sebaliknya. Sebelumnya, perjalanan ini memakan waktu sekitar dua jam melalui jalan non-tol, namun sekarang hanya membutuhkan 45 menit melalui jalan tol.
“Sosialisasi akan berlakunya tarif jalan tol ini dilaksanakan dengan harapan masyarakat sekitar mendapatkan informasi yang cukup mengenai tarif jalan tol sehingga nantinya jika sudah diberlakukan, tidak ada kejadian pengguna jalan tol kurang saldo di gerbang tol yang akan menyebabkan antrian di jalan tol,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (3/2).
Rincian Tarif Tol
Sementara itu, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Industri Teknologi dan Lingkungan Endra Atmawidjaja dalam FGD internal virtual terbatas rencana penetapan tarif Tol Simpang Indralaya-Prabumulih pada Kamis (1/2) menyampaikan bahwa penetapan tarif ini dilakukan dalam rangka wujud pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengeoperasian jalan tol.
“Pastinya dalam penetapan tarifnya telah mempertimbangkan dari sisi kepentingan publik maupun investor, tentunya kami juga melihat dari SPM dan performa dari BUJT itu sendiri sehingga angka tarif yang diusulkan tersebut sebelumnya telah diuji kelayakannya terlebih dahulu,” tutur Endra.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Indralaya - Prabumulih:
Golongan I Rp. 85.0000
Golongan II dan Golongan III Rp. 127.500
Gol IV dan V Rp.170.000.