Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap satu unit kapal pengangkut ikan asal Filipina di Laut Sulawesi. Kapal tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.
“Operasi semacam ini menunjukkan, Indonesia serius dalam menjaga kedaulatan sumber daya perikanan Indonesia serta memberikan pesan kuat kepada pelaku penangkapan ikan ilegal,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/3).
Kepala Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara Bayu Y Suharto menjelaskan, pihaknya berhasol menghentikan, memeriksa dan menahan (Henrikhan) Kapal FB.CA. F-01 atau KM. EPM dengan armada kapal cepat (speedboat) Pengawas (SP) Napoleon 39. Penangkapan dilakukan pada Senin (18/3) pukul 11:14 WITA di Perairan Pelabuhan Perikanan Dagho WPPNRI 716.
Ia mengatakan, penangkapan tersebut berhasil menjaga potensi kerugian negara dari penangkapan ikan ilegal yang diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar. Angka tersebut didapatkan dari perhitungan total ikan yang diangkut ke Gensan, Filipina dalam kurun tiga tahun terakhir.
Kapal Filipina yang berjenis kapal pengangkut ikan tersebut memiliki empat orang ABK yang berkebangsaan Filipina dengan muatan kurang lebih 2 ton tuna.
“Kapal tersebut juga masuk ke teritorial Laut Sulawesi dengan tidak dilengkapi dokumen perizinan pengangkutan ikan yang sah, bahkan menggunakan dokumen palsu,” ujar Bayu.
Kapal Filipina tersebut saat ini berada di Stasiun PSDKP Tahuna untuk diproses hukum lebih lanjut.