Apa Itu FIR Natuna yang Diambilalih Usai 78 Tahun Dikuasai Singapura?

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Ilustrasi. Indonesia resmi mengambilalih ruang udara atau FIR Natuna sejak pekan lalu.
Penulis: Agustiyanti
25/3/2024, 12.38 WIB

Pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangannya atau Flight Information Region (FIR) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna resmi diambilalih Indonesia sejak pekan lalu (21/3). FIR di wilayah Kepri dan Natuna  sebelumnya dikendalikan Singapura. 

“Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB. Ini kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam siaran pers, akhir pekan lalu. 

Budi menjelaskan, perjanjian ini telah menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi. Dengan demikian, luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula. “Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia,” ujar Budi.

Apa sebenarnya FIR?

Mengutip skybrary.aero, FIR didefinisikan sebagai wilayah udara dengan dimensi tertentu di mana layanan informasi penerbangan dan layanan peringatan disediakan.

Berdasarkan informasi pada laman eudroneport, seluruh wilayah udara di seluruh dunia dibagi berdasarkan Flight Information Region (FIR). Setiap FIR dikelola oleh otoritas pengendali yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa layanan lalu lintas udara disediakan untuk pesawat yang terbang di dalamnya.

Besarnya FIR bervariasi tergantung pada negara atau wilayah yang dicakupnya. Negara-negara kecil mungkin memiliki satu FIR yang mencakup wilayah udara mereka, sedangkan negara-negara besar mungkin memiliki beberapa FIR.

Wilayah udara di atas lautan sering kali dibagi menjadi dua atau lebih FIR, yang didelegasikan kepada otoritas kendali negara-negara sekitarnya.

Dalam beberapa kasus, FIR dibagi secara vertikal menjadi bagian bawah dan atas. Bagian bawah masih disebut FIR, sedangkan bagian bawah disebut sebagai Wilayah Informasi Atas atau UIR.

FIR Natuna sebelumnya dikuasai oleh Singapura sejak tahun 1946. Implikasinya, pesawat Indonesia yang terbang di area tersebut harus meminta izin kepada otoritas Singapura walapun terbang di atas wilayah udara Indonesia. Singapura juga bisa menggunakan wilayah udara tersebut untuk latihan militer udara mereka. 

Proses Indonesia mengambilalih FIR Natuna dari Singapura cukup panjang. Budi Karya mengatakan, negosiasi telah dilakukan sejak 1995 dan melalui lebih dari 40 kali pertemuan antarnegara.

Pengambialihan FIR Natuna oleh Indonesia akhirnya resmi disepakati pada 25 Januari 2022. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura saat itu Lee Hsien Loong di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Maria Kristi Endah Murni, menyebut pengalihan operasional pelayanan navigasi penerbangan setelah kesepakatan kedua negara diratifikasi oleh Perpres 109 tahun 2022 tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.

Penyesuaian batas FIR Jakarta dan FIR Singapura telah melalui pembahasan pada International Civil Aviation Organization (ICAO) yang ditandai dengan keluarnya persetujuan dari ICAO pada 15 Desember 2023.

Kristi menambahkan, pemerintah akan mengatur charge jasa layanan penerbangan secara profesional dan kompetitif. Indonesia akan mulai menikmati peningkatan pendapatan negara yang bersumber dari biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan yang diberlakukan pada daerah tambahan FIR Jakarta tersebut.

”Ini merupakan bagian dari kesepakatan Perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura. Harapannya industri penerbangan nasional dapat tumbuh dan berkembang seiring berjalannya waktu,” katanya.