Klaim Melonjak, Pemerintah Kaji Naikkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Ketenakerjaan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Rencana revisi iuran ini mempertimbangkan bengkaknya biaya klaim Jaminan Kematian, khususnya oleh pekerja Bukan Pemberi Upah atau BPU.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan menginisiasi revisi Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Revisi aturan tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Masih ada waktu lima sampai enam bulan saya menjabat, saya kira perlu ada inisiasi revisi PP No. 44 Tahun 2015. Sebenarnya revisi aturan itu bukan ranah Kemenaker, tetapi kami akan menjadi inisiator," kata Ida dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (26/3).
Ida menjelaskan, pertimbangan dasar revisi tersebut adalah membengkaknya biaya klaim Jaminan Kematian, khususnya oleh pekerja Bukan Pemberi Upah atau BPU. Di sisi lain, iuran untuk program JKM dan JKK berlum pernah disesuaikan.
Ia berpendapat, kondisi tersebut diperburuk dengan masalah mendasar perluasan jumlah peserta, yakni keberlanjutan pembayaran iuran. Total peserta Jamsostek Pekerja BPU adalah 9,19 juta orang dari total pekerja informal lebih dari 80 juta orang.
Ida menghitung, ketahanan dana program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja BPU pada akhir 2023 hanya hingga kuartal terakhir 2026. Jumlah iuran yang masuk tidak sebanding dengan biaya klaim yang keluar.
Ia menemukan tingginya klaim Jaminan Kematian pada pekerja BPU disebabkan tingginya risiko kecelakaan kerja dan kematian yang lebih tinggi pada sektor informal. BPJS Ketenagakerjaan mendata, total pekerja informal hingga Agustus 2023 mencapai 82,67 juta orang.
"Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi nilai iuran dan manfaat program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja BPU," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan mendata total klaim Jaminan Kematian mencapai 18.308 kasus atau naik 125% secara tahunan pada 2023. Sementara itu, jumlah klaim Jaminan Kecelakaan Kerja mencapai 19.921 kasus atau tumbuh 110% secara tahunan.
Rasio klaim Jaminan Kematian tercatat mencapai 198,1% pada tahun lalu. Ida memaparkan angka rasio klaim Jaminan Kematian pada 2019 hanya 55,6%, namun angka tersebut konsisten di atas 100% pada 2020-2023.
"Kenaikan rasio klaim ini akhirnya berpengaruh pada ketahanan dana program Jaminan Kematian itu sendiri," katanya.