BP Tapera Respons Temuan BPK: Tabungan Pensiunan PNS Sudah Dibayar

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nz
Ilustrasi.
Penulis: Agustiyanti
4/6/2024, 13.33 WIB

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan telah mengembalikan dana Tapera kepada 956.799 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 triliun. Ini disampaikan BP Tapera menanggapi pemberitaan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2021.

Dalam temuan BPK tersebut, diketahui terdapat 124.960 pensiunan PNS yang belum mendapat pengembalian dana Tapera Rp 567,5 miliar.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa seluruh hasil temuan itu telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK. Temuan tersebut juga  telah dinyatakan selesai oleh BPK.

Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya," ujar Heru.

Ia menjelaskan, pengembalian dana Tapera kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui bank kustodian ke rekening peserta. Heru menyebut tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pemutakhiran data.

Oleh karena itu, Heru mengimbau kepada seluruh peserta Tapera agar melakukan pemutakhiran data melalui portal kepesertaan. Ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian dana Tapera dapat dilakukan tepat waktu.

BP Tapera juga memastikan akan terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, antara lain mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan Dukcapil, mengintegrasikan nomor identitas pegawai (NIP) dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan.