Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memperkirakan implementasi pungutan iuran tabungan perumahan rakyat atau Tapera pada pegawai swasta baru akan berlangsung setelah 2027. Pelaksanaannya masih menunggu aturan teknis melalui peraturan menteri ketenagakerjaan.
"Kuncinya di surat menteri ketenagakerjaan. Kalau surat itu belum keluar ya tidak bisa dipungut," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna di Kantor Badan Penyelenggara Tapera, Jakarta, Rabu (5/6).
Pemerintah, Herry mengatakan, tidak terburu-buru melaksanakan pungutan tersebut. Mekanisme penarikan iuran Tapera untuk karyawan swasta merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), untuk pekerja mandiri di bawah BP Tapera, dan aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam peraturan menteri keuangan.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menyampaikan saat ini belum ada satupun aturan teknis yang terbit terkait implementasi program Tapera. Karena itu, BP Tapera belum akan menyerap dana dan hanya mengelola dana eksisting.
Berdasarkan paparan BP Tapera, dana yang dikelola saat ini mencapai Rp 11,87 triliun. Dana tersebut terdiri dari dana peserta aktif sebesar Rp 9,18 triliun dan dana peserta pensiun-ahli waris senilai Rp 2.69 triliun.
Astera belum dapat memastikan kapan PMK terkait implementasi Tapera bagi ASN terbit. Aturannya akan terbit jika BP Tapera telah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan memiliki struktur organisasi dan operasi yang baik.
"PMK belum dikeluarkan karena untuk membangun suatu institusi pengelola dana tidak bisa tiba-tiba. Butuh proses dan pembelajaran yang baik, sehingga kami masih terus melihat dinamika yang ada," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera tertulis penarikan iuran untuk karyawan swasta dan pekerja mandiri ditargetkan paling lambat pada 2027.