KPPU Gelar Sidang Dugaan Shopee Monopoli Layanan Kurir, Apa Hasilnya?

Idxchannel.com
ilustrasi. Ketua KPPU M Fanshurullah Asa sebelumnya menyebut, Shopee diduga memonopoli jasa pengiriman barang di platform dengan mengutamakan Shopee Express.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
11/6/2024, 11.18 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah menerima surat tanggapan Shopee terkait dugaan pelanggaran praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam sidang perkara No. 04/KPPU-I/2024. Majelis Komisi mengizinkan Shopee untuk menyampaikan tanggapan tersebut secara tertutup dari publik.

Kuasa Hukum Shopee Hari Rizkin langsung menyerahkan dokumen tanggapan ke Majelis Komisi dan tidak membacakannya dalam sidang. Hari tidak menjelaskan lebih lanjut alasan tertutupnya dokumen tanggapan tersebut dari publik.

"Saya belum bisa berkomentar, nanti ya," kata Hari di Gedung KPPU, Selasa (11/6).

Ketua Majelis Komisi Aru Armando mengatakan, tanggapan tersebut hanya dirahasiakan dari publik, tetapi tidak kepada investigator. Aru menilai dokumen tanggapan yang diserahkan oleh Shopee tidak memiliki hal-hal yang sifatnya dapat dirahasiakan pada investigator.

Dengan demikian, Aru menyampaikan para investigator bisa melihat dan mencatat dokumen-dokumen yang disampaikan pada pihak terlapor. "Jadi, kami menilai tidak ada dokumen yang sifatnya rahasia ke investigator," kata Aru.

Aru menutup sidang tersebut sekitar 15 menit setelah dibuka pada pukul 09.10 WIB. Menurutnya, sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan, Kamis (20/6).

Investigator KPPU Aji Seno menyampaikan keterbukaan dokumen tanggapan Shopee ke pihaknya menjadi penting. Saksi yang dimiliki investigator merupakan penjual dan kurir yang terafiliasi dengan Shopee.

"Mereka cari makan di tempat terlapor dan mereka ketakutan dalam memberikan keterangan. Kalau dokumen ini dirahasiakan ke kami, kami akan meminta hal yang sama bahwa saksi dan data dalam pemeriksaan juga dirahasiakan terhadap terlapor," kata Aji.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa sebelumnya menyebut, Shopee diduga memonopoli jasa pengiriman barang di platform dengan mengutamakan Shopee Express. Omzet e-commerce ini diduga naik lima kali lipat dalam dua tahun berkat praktik ini.

Anggota KPPU Gopprera Panggabean menyampaikan, salah satu hasil penyelidikan terhadap Shopee yakni pembatasan jasa pengiriman saat melakukan transaksi di e-commerce bernuansa oranye ini. Menurut dia, Shopee tidak membebaskan konsumen memilih jasa layanan pengiriman sejak 2021.

Langkah tersebut membuat konsumen tidak bisa memilih layanan ekspedisi dari perusahaan lain dengan harga yang diinginkan. Ini krena setiap pembelian di Shopee akan otomatis diantarkan oleh Shopee Express.

Gopprera berargumen langkah yang dilakukan oleh Shopee bukan praktik bundling atau memasukkan layanan dengan syarat pembelian produk lain. KPPU menduga penghilangan pilihan jasa ekspedisi ini sebagai perilaku yang menghambat persaingan.

"Kami melihat penyedia layanan ekspedisi yang ditawarkan berafiliasi atau setidaknya terkait dengan Shopee. Ada dugaan algoritma yang mengarahkan konsumen ke penyedia jasa ekspedisi di platform tersebut," katanya.

Reporter: Andi M. Arief