Kemenhub: Pelemahan Rupiah Belum Berdampak ke Maskapai

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
Ilustrasi.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
19/6/2024, 18.15 WIB

Kementerian Perhubungan menyebut, pelemahan nilai tukar rupiah belum berdampak pada industri transportasi udara. Bank Indonesia mendata, rupiah melemah 6,01% atau turun Rp 929 sepanjang tahun ini menjadi Rp 16.368  per dolar Amerika Serikat.

Direktur Angkutan Udara Kemenhub Putu Eka Cahyadi mengatakan, belum ada informasi dari maskapai di dalam negeri terkait dampak pelemahan rupiah. Namun, Putu berkomitmen untuk terus memantau dampak pelemahan tersebut ke industri transportasi udara.

"Kami masih monitor semua perkembangan-perkembangan yang terjadi. Sejauh ini maskapai belum menginfokan apa-apa terkait pelemahan rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat," kata Putu di Gedung DPR, Rabu (19/6).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati sebelumnya mengaku telah berdiskusi terkait penyesuaian Tarif Batas Atas atau TBA tiket pesawat dengan para maskapai. Namun, pemerintah belum berencana mengubah aturan tersebut dalam waktu dekat.

Adita mengatakan, pertimbangan utama belum diubahnya aturan TBA tiket pesawat adalah situasi penumpang pesawat. Menurutnya, perlu ada momentum yang tepat agar penyesuaian TBA tiket pesawat bisa dilakukan.

"Kami menjaga keberimbangan antara pengguna layanan penerbangan dan industri penerbangan. Sampai saat ini belum ada rencana menaikkan TBA dalam waktu dekat," kata Adita di Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

Walau demikian, Adita belum memastikan apakah penyesuaian TBA tiket pesawat akan dilakukan pada pemerintahan Presiden Joko Widodo atau pemerintahan selanjutnya. Beberapa maskapai sebelumnya telah meminta pemerintah untuk menaikkan TBA tiket pesawat, salah satunya PT Garuda Indonesia Tbk.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra sebelumnya mengusulkan agar peraturan tarif batas atas atau TBA tiket pesawat dinaikkan. Usulan kenaikan ini juga turut disuarakan seluruh pelaku usaha penerbangan di dalam negeri.

Irfan menyebut penyesuaian itu karena mempertimbangkan faktor produksi penerbangan di dalam negeri telah berubah selama lima tahun terakhir.

"Harga avtur naik, nilai tukar saat ini berbeda dengan lima tahun lalu, dan gaji tenaga kerja harus naik. Jadi, saya pikir wajar kalau TBA tiket pesawat naik," kata Irfan di Gedung DPR, Senin (20/5).

Reporter: Andi M. Arief