Disorot Jokowi, Mendag Zulhas akan Atur Tata Niaga Ekspor Kratom

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Seorang warga menjemur daun pureng atau daun kratom (Mitragyna speciosa) di kawasan Desa Simpang Peut, Kecamatan Arongan Lam Balek, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (5/10/2019). Sejak beberapa bulan terakhir harga jual daun kratom naik dari Rp 8.000 per kilogram menjadi Rp 10.000 per kilogram seiring meningkatnya permintaan untuk pembuatan obat tradisional..
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
21/6/2024, 14.14 WIB

Presiden Joko Widodo mengumpulkan menteri-menterinya pada Kamis (20/6), khusus untuk membahas kejelasan status tanaman kratom yang memiliki potensi ekspor tetapi diduga memiliki kandungan narkotika. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan akan segera mengatur tata niaga industri kratom, terutama untuk ekspor. 

Menurut Zulkifli, melalui pengaturan tata niaga kratom harus dapat melacak pergerakan kratom dari produksi hingga penjualan ke pasar global. Ia akan memastiksnsetiap kratom yang keluar negeri memenuhi persyaratan tertentu.

Zulkifli menilai bebasnya tata niaga kratom di dalam negeri membuat kualitas kratom yang diperdagangkan buruk, termasuk untuk ekpor. 

"Oleh karena itu, kualitas kratom yang diperdagangkan akan diatur. Mungkin pengaturan tersebut akan membuat volume kratom yang diperdagangkan lebih sedikit, tapi harganya bisa bagus dan menguntungkan petani," kata Zulkifli di Purwakarta, Jumat (21/6).

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengumpulkan menteri-menterinya hari ini (20/6) untuk membahas status tanaman kratom. Kepala Staf Presiden Moeldoko menjelaskan ada tiga poin pembahasan dalam rapat kali ini, salah satunya kandungan narkotika dalam tumbuhan tersebut.

Kepala Staf Presiden Moeldoko menjelaskan ada tiga poin pembahasan dalam rapat kali ini. Pertama, penentuan standar kualitas yang jelas. Moeldoko menyampaikan, minimnya standar membuat banyak kratom yang diekspor kerap ditolak pasar global lantaran dianggap mengandung banyak bakteri. Maka dari itu, standar menjadi kunci kepastian serapan produk kratom di pasar ekspor.

Kedua, pengaturan tata niaga kratom. Moeldoko mengakui saat ini masih ada isu bea cukai di perbatasan terkait kratom. Ini karema ada perbedaan hasil riset antara Badan Narkotika Nasional dan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Riset BRIN menyebutkan kratom mengandung narkotika namun dalam jumlah tertentu. Moeldoko kemudian meminta detail berapa jumlah konsumsi yang membahayakan kesehatan. Perhitungan itu nantinya akan dicocokkan dengan status yang telah diundangkan oleh DPR sebelumnya.  

Tata niaga kratom menjadi penting karena ada 18 ribu keluarga yang menanam tumbuhan ini. Moeldoko bahkan mendapat keluhan dari masyarakat Kalimantan Barat.

Reporter: Andi M. Arief