PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) menaikkan tarif tol Surabaya-Mojokerto mulai 9 Juli 2024 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif mengikuti besaran inflasi Kota Surabaya periode 1 Desember 2021 sampai 31 Januari 2024.
Penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1306/KPTS/M/2024 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.
Penyesuaian tarif tol juga diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
“Berdasarkan regulasi tersebut evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi,” kata Direktur Utama PT JSM D. Hari Pratama dalam keterangan di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (6/7).
Hari menuturkan penyesuaian tarif Jalan Tol Surabaya-Mojokerto ini merupakan penyesuaian tarif reguler dengan besaran inflasi Kota Surabaya. Penyesuaian tarif juga berdasarkan hasil evaluasi atas level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Berbagai upaya telah dilakukan di Jalan Tol Surabaya Mojokerto untuk memenuhi SPM yang merupakan ukuran standar pelayanan yang harus dipenuhi PT JSM sebagai Badan Usaha Jalan Tol sesuai Peraturan Menteri PUPR.
Tak hanya itu, PT JSM juga melaksanakan peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas, dan layanan pemeliharaan untuk memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
Hari menjelaskan pihaknya melakukan pemeliharaan rutin dan non rutin di wilayah jalan tol dengan pemeliharaan rutin seperti perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan hingga perbaikan saluran drainase.
Sementara pemeliharaan non rutin seperti pelapisan perkerasan jalan dan pengecatan marka, guardrail, jembatan serta median jalan di Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.
Sebagai simulasi penyesuaian tarif, perjalanan terjauh pada sistem transaksi tertutup bagi pengguna jalan dengan kendaraan Golongan 1 dari Warugunung menuju Mojokerto maupun sebaliknya yakni tarif semula Rp 39.000 menjadi Rp 43.500 atau naik 11,54%.
Sedangkan perjalanan terjauh pada sistem transaksi terbuka dengan kendaraan Golongan 1 pada Simpang Susun Waru tarif semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000 atau naik 16,67%.