Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum berencana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Namun, Airlangga menekankan pemerintah akan mengevaluasi dampak dari beleid tersebut.
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 merupakan revisi keempat dari Permendag No. 36 Tahun 2023. Perubahan terbesar dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 adalah menghapus pertimbangan teknis sebagai syarat impor mayoritas komoditas.
"Tentu kebijakan pemerintah bisa kami evaluasi, tapi kami harus melihat apa yang bisa dilakukan pada tahap awal ini sebelum melakukan revisi," kata Airlangga di Hotel St. Regis Jakarta, Kamis (11/8).
Airlangga juga belum berencana untuk memisahkan atau spin-off Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 khusus untuk mengatur importasi sandang, pangan, papan, dan industri padat karya seperti permintaan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang belum lama ini.
Agus Gumiwang menguulkan dilakukan spin-off aturan impor khusus pada kebutuhan pokok dan industri padat karya. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu merevisi Permendag No. 8 Tahun 2024.
Ia mengklaim Presiden Joko Widodo menyambut baik usulan tersebut dan segera menginstruksikan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan membahas usulan tersebut. Menurutnya, aturan spin-off tersebut akan kembali memasukkan kebijakan Pertimbangan Teknis terhadap beberapa barang impor.
"Pertimbangan Teknis itu penting karena dia mengatur lalu lintas barang dan kemampuan industri dalam negeri. Jika belum bisa diproduksi oleh industri dalam negeri, barang impor itu boleh didatangkan," kata Agus.
Permendag No. 8 Tahun 2024 diundangkan dan berlaku pada 17 Mei 2024. Meski merupakan Peraturan Menteri Perdagangan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya mengaku dirinya tidak dilibatkan dalam revisi keempat tersebut lantaran masih berada di Peru
Zulhas sebelumnya mengatakan, Permendag No. 8 Tahun 2024 digodok oleh Airlangga, Menteri Perindustrian Agus Gumiwan Kartasasmita, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Walau demikian, Zulhas mengaku menyetujui beleid tersebut lantaran menyertakan tanda tangannya dalam naskah Permendag No. 8 Tahun 2024.
Ia menjelaskan tanda tangan tersebut diberikan setelah dirinya menerima telepon dari Airlangga pukul 02.00 waktu Peru. Saat itu, Airlangga menawarkan dirinya untuk menetapkan Permendag No. 8 Tahun 2024 lantaran menjabat sebagai Plt Menteri Perdagangan.
"Akhirnya saya yang tanda tangan karena judul peraturannya Peraturan Menteri Perdagangan, kan saya Menteri Perdagangan," katanya.
Namun, Zulhas mengakui Permendag No. 8 Tahun 2024 tidak memperbaiki kondisi banjir produk impor di dalam negeri. "Bukan banjir dari sekarang, kami coba tangani dengan aturan, ternyata tidak ada perubahan," katanya.
Airlangga yang dikonfirmasi terkait pernyataan Zulhas tak memberikan jawaban saat ditanya oleh Katadata.co.id. Baik Airlangga maupun Zulhas sejauh ini juga tidak memberikan sinyal untuk merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 adalah revisi keempat dari Permendag Nomor. 36 Tahun 2023. Menurutnya, semangat beleid tersebut adalah pengendalian pemeriksaan barang impor di perbatasan, penambahan barang bebas bea masuk milik Pekerja Migran Indonesia, dan pengendalian impor melalui Pertimbangan Teknis atau Pertek.
Permendag Nomor 36 Tahun 2023 pertama kali direvisi oleh Permendag Nomor 3 Tahun 2024 pada Maret 2024. Aturan tersebut intinya melonggarkan beberapa komoditas dari Permendag No. 36 Tahun 2023, seperti bahan baku industri serat dan bahan baku industri tepung terigu.
Selang sebulan, Permendag Nomor 3 Tahun 2024 direvisi dengan Permendag No. 7 Tahun 2024. Beleid tersebut intinya membuat semua barang milik PMI bebas bea masuk dengan nilai US$ 500 yang terbagi dalam tiga kali per tahun.
Setelah 17 hari kemudian, Permendag No. 8 Tahun 2024 merevisi Permendag No. 3 Tahun 2024 lantaran 26.000 kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak. Revisi terbesar dalam aturan tersebut adalah penghapusan Pertek dalam mayoritas komoditas.
Jerit Pengusaha Tekstil
Para pelaku industri tekstil mengeluhkan dampak Permendag No 8 Tahun 2024 yang dianggap dapat semakin mematikan industri tekstil yang tengah kesulitan. Beleid tersebut dinilai memperlancar modus impor borongan TPT oleh oknum petugas bea cukai.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia atau APSyFI Redma Wirawasta mengatakan, Permendag No. 8 Tahun 2024 berhasil mengeluarkan produk mafia impor TPT yang selama ini tertahan di pelabuhan. Menurutnya, impor TPT ilegal tersebut tercermin dalam selisih data yang diterbitkan Badan Pusat Statistik dan China Custom.
Redma memproyeksikan, selisih data antara BPS dan China Custom tumbuh 166,66% dari US$ 1,5 miliar pada 2020 menjadi US$ 4 miliar pada tahun lalu. Ia menduga, selisih terjadi akibat oknum petugas bea cukai yang bekerja sama dengan mafia impor TPT.
"Kami bisa lihat dengan mata telanjang bagaimana banyak sekali oknum di Bea Cukai terlibat dan secara terang-terangan memainkan modus impor borongan dalam menentukan impor jalur merah atau hijau di pelabuhan," kata Redma dalam keterangan resmi kepada Katadata.co.id, Kamis (20/6).