Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan harga eceran tertinggi atau HET Minyakita telah disesuaikan hari ini, namun terbatas untuk produsen. Adapun HET Minyakita yang akan dikenakan pada konsumen adalah Rp 15.700 per liter pada pekan depan.
Zulhas menyampaikan penyesuaian HET Minyakita di tingkat konsumen menunggu penerbitan revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 49 Tahun 2022. Secara rinci, beleid tersebut mengatur HET Minyakita adalah Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
"Penyesuaian HET Minyakita menjadi Rp 15.700 per liter merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," kata Zulhas di kantornya, Jumat (19/7).
HET Minyakita sebelumnya direncanakan naik menjadi Rp 15.500 per liter. Zulhas mengatakan keputusan HET Minyakita menjadi Rp 15.700 didorong oleh nilai tukar rupiah yang terus melemah secara tahun berjalan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan produsen kini dapat memasok Minyakita sesuai dengan skema Kewajiban Pasar Domestik atau DMO seperti tertera dalam revisi Permendag No. 49 Tahun 2022. Dengan kata lain, kebijakan DMO hanya berlaku untuk Minyakita.
Isy mengatakan proses harmonisasi revisi Permendag No. 49 Tahun 2022 kemarin, Kamis (18/7). Isy menargetkan beleid tersebut diundangkan pada pekan depan.
"HET Minyakita sudah direlaksasi untuk produsen. Mudah-mudahan sepekan ke depan peraturannya sudah selesai," ujarnya.
Sebelumnya, Zulhas menjelaskan, harga HET Minyakita Rp14.000 per liter tidak naik selama dua tahun. Pihaknya mengusulkan kenaikan HET MinyaKita mengikuti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang saat ini sudah bergerak melebihi 16.000 per dolar AS.
Mendag juga menyebut, HET Minyakita yang berlaku saat ini tidak sesuai lagi dengan biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan. Menurut Zulhas sebelumnya nilai tukar rupiah Rp14.500 dan sekarang naik Rp16.000 lebih.
“Nanti khawatir kalau nggak disesuaikan ekspornya jauh beda harganya. Nanti kami kurang lagi," kata Zulkifli.
Kenaikan tersebut juga menyesuaikan dengan kenaikan harga bahan pokok lainnya, seperti beras yang saat ini sudah mengalami kenaikan harga. Ia menyebut harga beras premium di pasar saat ini naik dari Rp 10.900 per kg menjadi Rp 12.500 per kg.