Buruh Ancam Mogok Nasional Jika UMP Tak Naik 8%, 15.000 Pabrik akan Terdampak

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, mogok nasional akan melibatkan enam serikat buruh.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
18/10/2024, 13.00 WIB

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mengancam akan menggelar mogok nasional selama dua hari berturut-turut bulan depan jika upah minimum provinsi atau UMP tak naik 8%. Mogok nasional tersebut akan diikuti 5 juta buruh dan berpotensi membuat 15.000 pabrik stop produksi.

Presiden KSPI Said Iqbal mengaku sedang memilih jadwal pelaksanaan mogok nasional tersebut, yakni antara 11-12 atau 25-26 November 2024. Ia menjelaskan, dasar pelaksanaan mogok nasional bukan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tetapi Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Kami menggunakan UU tentang Unjuk Rasa. Jadi, kami meminta aksi mogok nasional ini jangan dihalang-halangi, karena kegiatan itu dilindungi konstitusi," kata Said dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/10).

Said mencatat enam konfederasi buruh di dalam negeri akan menjadi penanggung jawab mogok nasional tersebut, sedangkan peserta aksi dapat merupakan anggota maupun bukan anggota serikat buruh.

Ia menyampaikan hanya ada dua isu yang menjadi tuntutan buruh dalam mogok nasional tersebut, yakni kenaikan upah minimum 2025 sesuai dengan tuntutan buruh dan pencabutan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Said mendorong UMP tahun depan naik antara 8% sampai 10%. Oleh karena itu, buruh menuntut agar alfa yang digunakan dalam rumus Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan diubah dari 0,1 sampai 0,3 menjadi 1,0 sampai 1,2.

Ia berargumen besaran alfa tersebut telah adil lantaran kenaikan upah minimum selama dua tahun terakhir selalu lebih rendah dari inflasi. Dengan kata lain, perubahan alfa menjadi 1,0 sampai 1,2 dinilai akan mengkompensasi tabungan buruh yang telah digunakan tunk bertahan hidup pada tahun ini.

PP No. 51 Tahun 2023 merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, salah satu alasan tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja adalah pembentukan rumus pengupahan yang lebih baik.

Di samping itu, ia mengaku akan menggelar unjuk rasa pada 24-31 Oktober 2024 dengan isu yang sama. Setidaknya 100.000 buruh akan turun ke jalan yang tersebar di 38 provinsi dan 350 kabupaten/kota.

Walau demikian, Said menekankan sebagian besar buruh akan mendukung pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada akhir pekan depan, Minggu (20/10). Karena itu, para serikat buruh berkomitmen untuk tidak melakukan demonstrasi selama sepekan ke depan.

"Tidak ada aksi-aksi menjelang 20 Oktober 2024 oleh Partai Buruh dan mayoritas serikat buruh. Namun, kami tetap menjadwalkan aksi pada 24-31 Oktober 2024 di penjuru negeri," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers daring yang dikutip Jumat (11/10).


Reporter: Andi M. Arief