Pemerintah Larang Jual Beli IPhone 16, Ilegal Meski Sudah Daftar Bea Cukai

Apple
Apple belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk menjual IPhone 16 di Indonesia.
Penulis: Agustiyanti
25/10/2024, 15.21 WIB

Kementerian Perindustrian menegaskan iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indonesia. Larangan ini muncul lantaran Apple belum dipenuhinya sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menjelaskan, produk iPhone 16 yang merupakan barang bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan secara aturan boleh masuk ke Indonesia. Iphone 16 bisa dipergunakan setelah melalui proses di Direktorat Jenderal Bea Cukai. 

"Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata dia.

Sesuai aturan, jumlah yang dibawa penumpang tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang. Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.

Pendaftaran seri International Mobile Equipment Identity barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.

Pihaknya memperkirakan, sebanyak 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak pada periode Agustus-Oktober 2024. Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, tetapi menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.

“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” katanya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyatakan belum diberikannya izin penjualan produk telepon pintar tersebut karena Apple hingga saat ini belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia.

Untuk mendapat izin penjualan, disampaikan Menperin perusahaan terkemuka Apple mesti merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia yang sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun.

Reporter: Antara