Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menolak opsi penyelamatan PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex dengan bantuan anggaran negara atau bailout. Jalan keluar yang terbaik untuk pabrik tekstil tersebut adalah memenangkan gugatan kasasi di Mahkamah Agung.
Pengadilan Negeri Semarang pada awal pekan lalu memutuskan perusahaan itu pailit setelah tidak mampu membayar utang sebesar US$ 1,6 miliar atau Rp 25 triliun. "Dengan status pailit dibatalkan (di MK), Sritex dapat melanjutkan produksinya dan melanjutkan proses homologasi untuk membayar utang di depang pengadilan," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/10).
Said mengatakan manajemen Sritex mengaku mampu menyelesaikan utang tersebut. Dengan begitu, perusahaan dapat menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan.
Alasan lainnya KSPI menolak jalur bailout adalah di Indonesia belum ada kasus yang selesai sempurna dengan jalur tersebut. Said mencontohkan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia senilai Rp 120 triliun dan kasus Bank Century senilai Rp 6,5 triliun.
"Saya harap Presiden Prabowo tidak mengabulkan rencana Kementerian Perindustrian untuk menggunakan jalur bailout untuk menyelamatkan Sritex," katanya.
Operasional Sritex Tetap Berjalan
Manajemen Sritex sebelumnya mengatakan telah mengajukan kasasi untuk menyelesaikan persoalan keuangan perusahaan. Perusahaan menempuh langkah tersebut sebagai tanggung jawabnya kepada kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.
Sritex memiliki rekam jejak panjang di industri tekstil dalam negeri. Sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia tenggara, Sritex telah berdiri selama 58 tahun dan memiliki sekitar 14 ribu karyawan dan 50 ribu karyawan yang tergabung di Grup Sritex.
“Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lainnya agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan,” kata manajemen.
Kementerian Perindustrian sedang menyiapkan beberapa opsi penyelamatan Sritex, sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto. Operasional perusahaan saat ini masih berjalan dan tidak ada karyawan yang kena PHK
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian Reni Yanita mengatakan tugasnya dalam penyelamatan Sritex adalah memastikan agar ekspor produk tetap dapat berjalan dan perlindungan terhadap tenaga kerja.
"Kami yang pasti berupaya menyelamatkan tenaga kerjanya, akan kami upayakan. Apalagi Pak Iwan (Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto) bilang, pabriknya tetap beroperasi," ujar Reni kemarin.