Perhitungan upah minimum provinsi atau UMP 2025 diperkirakan masih menggunakan formula lama meski sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi, yang mengabulkan sebagian permohonan buruh terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja. Ketentuan perhitungan UMP 2025 oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli seharusnya diumumkan pada hari ini, Kamis (7/11), tetapi berpotensi molor.
Rencana penerbitan ketentuan terkait kenaikan UMP 2025 awalnya disampaikan Yassierli usai mengikuti rapat terbatas yang digelar Presiden Prabowo Subianto bersama para menteri Kabinet Merah Putih untuk menanggapi keputusann terbaru MK pada Senin (4/11). Ia diminta Prabowo menerbitkan ketentuan terkait UMP 2025 paling lambat pada 7 November 2025.
Namun, Yassierli yang ditemui pada Rabu (6/11) mengaku, kemungkinan tak dpaat memenuhi tenggat yang diberikan Prabowo karena masih menggodok formula perhitungan UMP 2025. "Permen belum tentu besok, tidak bisa saya janjikan," ujarnya di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (6/11).
Putusan MK soal Upah Minimum
Penetapan UMP tahun depan seharusnya berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena adanya putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan buruh dalam uji materi UU Cipta Kerja, salah satunya terkait upah. MK meminta pasal soal pengupahan mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja atau buruh dan keluarganya secara wajar, yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua.
UU Cipta Kerja sebelumnya menghapus komponen hidup layak pada pasal soal penghasilan atau upah yang sebelumnya diatur UU Ketenagakerjaan. MK menilai penghapusan ketentuan upah minimum sektoral dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip perlindungan hak-hak pekerja yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia atau HAM, terutama hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Tren Kenaikan UMP
Penghapusan komponen kebutuhan hidup layak dalam perhitungan UMP sebenarnya sudah dilakukan sejak 2015 melalui PP Nomor 78 Tahun 2015 yang berlaku pada UMP 2016. Melalui PP tentang pengupahan itu, upah minimum tidak lagi ditetapkan berdasarkan KHL, tetapi memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yang datanya bersumber dari Badan Pusat Statistik. Berdasarkan catatan Katadata.co.id, kenaikan UMP sepanjang 2016-2021 hanya menggunakan perhitungan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. Maka, rata-rata UMP pada tahun tersebut sesuai keputusan Menteri Tenaga Kerja naik, antara 8% hingga 11%, kecuali pada 2021 saat ekonomi terkontraksi akibat guncangan pandemi Covid-19.
Tahun | Kenaikan UMP |
2016 | 11,5% |
2017 | 8,25% |
2018 | 8,71% |
2019 | 8,03% |
2020 | 8,51% |
2021 | 0% |
Adapun pada tahun berikutnya, formula UMP diubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Dalam PP tersebut diatur bahwa kenaikan upah mencakup kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga keja dan median upah. Berdasarkan formula tersebut, rata-rata UMP pada 2022 hanya naik 1,09%.
Menteri Tenaga Kerja kemudian memasukkan komponen alfa atau indeks tertentu dalam perhitungan UMP 2023 yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Indeks tertentu adalah variable yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja dalam perekonomian.
Formula kenaikan UMP ditetapkan sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Dalam permenaker tersebut, alfa ditetapkan sebesar 0,1-0,3. Di sisi lain, Menaker juga mengatur kenaikan UMP tak boleh lebih dari 10% dalam permenaker tersebut. Adapun rata-rata UMP pada 2023 naik berkisar 7,5%.
Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang menegaskan perhitungan UMP menggunakan formula yang sama, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Maka, rata-rata UMP 2024 naik 3,6%.
Formula UMP 2025
Meski ada putusan MK yang meminta penetapan upah minimum mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja, pemerintah kemungkinan masih menggunakan indeks tertentu atau alfa dalam formula perhitungan UMP 2025.
Wakil Presiden KSPI Kahar S Cahyono mengatakan, diskusi pembahasan formula baru penentuan upah minimum tahun depan saat ini masih berjalan, antara pemerintah, buruh, dan pengusaha. Menurut dia, variabel formula upah minimum yang digunakan dalam pembahasan tersebut belum berubah, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.
"Persoalan dalam diskusi saat ini, belum ada kesepakatan berapa nilai alfa dalam formula tersebut," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/11).
Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan mengajukan nilai alfa dibagi sesuai dengan jenis industri. Untuk industri padat karya angkanya di 0,2-0,5, sedangkan industri padat modal 0,2-0,8. KSPI menolak usulan tersebut karena menyalahi esensi upah minimum yang dipahami serikat buruh.
"Upah minimum adalah upah paling rendah yang berfungsi sebagai jaring pengaman. Tidak boleh ada upah di bawah upah minimum, sehingga kami menolak pendekatan alfa dengan dua kategori," katanya.
Penggunaan alfa dalam perhitungan UMP 2025 ini juga disinggung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Hari Nugroho. Ia menyebut, angka kenaikan UMP Jakarta pada tahun depan kemungkinan lebih besar karena alfa yang
itetapkan pemerintah pusat lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.
“Kan dulu alpha ditentukan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kemarin alpha juga dari 0,1 sampai 0,3. Kalau sekarang indeks alpha menjadi 0,2 sampai 0,8. Jadi, otomatis angkanya naik dibandingkan UMP tahun lalu," ujar Hari pada Kamis (7/11) seperti dikutip dari Antara.
Namun sejauh ini, Yassierli hingga kini belum merlisi ketentuan terkait formula perhitungan UMP 2024 kepada media.
Proyeksi Kenaikan UMP 2025
Berdasarkan informasi pada satudata.kemenaker, rata-rata UMP 2024 adalah sebesar Rp 3.113.359,85. Adapun berdasarkan data BPS, pertumbuhan ekonomi secara kumulatif hingga kuartal III 2024 mencapai 5,03%, sedangkan inflasi tahun kalender hingga Oktober 2024 mencapai 0,82%.
Jika menggunakan data terakhir pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun ini dan perhitungan alfa 0,2-0,8, maka UMP 2025 diperkirakan naik 1,8% hingga 4,8%. Sedangkan jika menggunakan alfa 1,2, maka kenaikan UMP 2025 dapat mencapai 6,8%.
Dengan perhitungan tersebut, rata-rata UMP 2025 ditaksir mencapai Rp 3.169.400 hingga Rp 3.262.801 dengan alfa 0,2-0,8, dan mencapai Rp 3.325.068.