Menteri Perdagangan Budi Santoso membuka peluang perpanjangan masa kerja Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal.
Satgas impor ilegal yang dibentuk pada Juli lalu direncanakan akan mengakhiri masa kerjanya pada Desember 2024. "Kenapa dulu ditetapkan sampai Desember? Harapannya setelah itu tidak ada impor ilegal, ya. Nah, nanti kita evaluasi," ujar Mendag Budi dalam UMKM Gathering Indogrosir se-Jabodetabek, di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu (10/11). Jika Satgas tersebut belum memiliki pencapaian yang memuaskan, masa kerjanya bisa diperpanjang.
Executive Director Operational Indogrosir Anton Prasetyo mengatakan para pelaku usaha berharap pemerintah memperpanjang masa kerja Satgas impor ilegal ini. Pasalnya, maraknya impor ilegal merupakan salah satu penyebab kinerja sektor retail Indonesia lesu.
"Harapannya (Satgas impor ilegal) diteruskan. Impor ilegal dan judi online harus berakhir, karena itu salah satu penyebab retail kita turun," ujar Anton.
Ia mengatakan barang-barang impor yang masuk secara ilegal ke Indonesia merusak harga pasar. Hal ini berimbas pada para pedagang retail lokal yang semakin sulit bersaing. "Kita harus bisa jaga karena mereka merusak harga. Kalau barang-barang dari Malaysia, Singapura masuk ilegal, kasihan pedagang kita," ujar Anton.
Latar Belakang Pembentukan Satgas Impor Ilegal
Satgas impor ilegal mengawasi tujuh jenis barang, antara lain tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi. Satgas ini beranggotakan Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Badan Intelijen Negara (BIN). Kemudian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), TNI AL, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, dan Kadin.
Pembentukan Satgas ini bermula dari beberapa industri tekstil yang tutup serta keluhan dari dunia usaha nasional terkait maraknya produk-produk impor yang ilegal. Barang-barang impor ilegal itu dijual dengan harga yang jauh dari harga pasar sehingga membuat produk lokal tidak bisa bersaing. Ujung-ujungnya, banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik.