Menteri Maman: Judi Online Tekan Daya Beli Masyarakat

Katadata/Andi M. Arief
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menilai masyarakat menggunakan 25% dari pendapatan bulanan ke judi online.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
25/11/2024, 17.30 WIB

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menilai judi online menekan daya beli masyarakat. Perputaran uang yang terserap judi online mencapai Rp 960 triliun per tahun.

Ia menemukan, masyarakat menggunakan 25% dari pendapatan bulanan ke judi online. Hal ini menyebabkan omzet pelaku UMKM turun karena sebagian dana rumah tangga tidak dibelanjakan produk riil.

"Bahkan, ada masyarakat yang semua gajinya dipakai untuk judol. Jadi, bisa dibayangkan dampak dari judol terhadap masyarakat," kata Maman di Pasar Umum Negara, Jembrana, Senin (25/11).

Maman menilai judi online bukan sekedar tindakan kriminal biasa, tetapi menjadi musuh masyarakat bersama. "Rp 960 triliun yang masuk judol seharusnya bisa menggerakkan ekonomi kita kalau dipakai belanja produk UMKM," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan sebelumnya mencatat, 8,8 juta masyarakat bermain judi online, termasuk TNI-Polri dan pegawai swasta. Sebanyak 80 ribu di antaranya bahkan di bawah 10 tahun.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung memastikan, pihaknya akan membekukan rekening yang terafiliasi judi online. Pembekuan rekening ini melibatkan perusahaan penyedia jasa pembayaran, baik bank maupun nonbank.

Setelah perusahaan penyedia jasa pembayaran mendeteksi adanya rekening yang dicurigai terlibat judi online, rekening tersebut langsung dilaporkan ke BI Rekening-rekening tersebut akan ditelusuri pihak BI untuk kemudian dibekukan. Pengguna rekening tidak bisa lagi mengambil uang ataupun menggunakan rekening tersebut untuk transaksi.

Cara tersebut dinilai Juda terbukti ampuh. Bahkan hingga saat ini, BI telah membekukan 7.500 rekening yang terlibat transaksi judi online. Selain melakukan pembekuan, Juda bersama jajarannya terus melakukan sosialisasi terhadap nasabah tentang bahaya judi online.

"Pertama di penyedia jasa pembayaran baik bank, nonbank jadi wajib memiliki fraud detection system untuk identifikasi rekening yang digunakan dalam transaksi judi online atau fraud lainnya," kata Juda dalam jumpa pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital Jakarta, Kamis (21/11).

Reporter: Andi M. Arief