Kemendag Revisi Aturan Perdagangan Antarpulau Dorong Efisiensi Logistik Nasional
Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang perdagangan antarpulau. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan penerbitan revisi dari Permendag Nomor 92 Tahun 2020 ini menciptakan satu data nasional perdagangan antarpulau dan mendorong efisiensi logistik nasional.
Ia menjelaskan, para pelaku usaha kini diwajibkan untuk menyampaikan Pelaporan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang atau PAB yang menggantikan daftar muatan atau manifes domestik sebelumnya. PAB diharapkan menghilangkan duplikasi pelaporan dan menciptakan kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan.
“Pelaporan PAB menjadi kunci utama dalam penerapan percepatan implementasi National Logistics Ecosystem di Indonesia karena dalam dokumen ini pemerintah dapat memiliki informasi alur distribusi barang," ujar Budi di Jakarta pada Selasa (26/11), seperti dikutip dari Antara.
Penerbitan aturan baru ini juga bertujuan menciptakan satu data nasional perdagangan antarpulau sehingga memudahkan pemerintah dalam melakukan perencanaan, intervensi, serta pengawasan dan analisis data. Peraturan baru ini juga akan memperkuat pengawasan perdagangan antarpulau, terutama untuk barang-barang tertentu seperti barang minerba dan hasil sumber daya alam lainnya.
Budi menjelaskan, Permendag ini juga merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan efisiensi sistem logistik nasional. Ia mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, mengatakan terdapat ketidakseimbangan dalam perdagangan antarwilayah, dengan Pulau Jawa sebagai pusat aktivitas ekonomi.
Disparitas harga barang kebutuhan pokok antarwilayah juga masih menjadi persoalan. Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan upaya serius dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah melalui perbaikan kinerja logistik nasional.
Pemerintah telah membuat terobosan untuk melakukan efisiensi biaya logistik dengan menata kembali sektor logistik, salah satunya melalui Program National Logistics Ecosystem atau NLE, yang dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang penataan ekosistem logistik nasional.