Prabowo Naikkan Upah Minimum 6,5%, Bagaimana Tren UMP dalam 10 Tahun Terakhir?

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pekerja berbaris antre di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (29/11). Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp326.953 atau 5,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp4.900.798.
Penulis: Agustiyanti
2/12/2024, 11.00 WIB

Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5%, hampir dua kali lipat dibandingkan tahun ini sebesar 3,6%. Kenaikan upah minimum ini adalah titik tengah dari desakan buruh yang meminta kenaikan 8% hingga 10% dan pengusaha yang meminta kenaikan maksimal 3,5%.

Rata-rata UMP 2025 diproyeksi naik dari Rp 3,11 juta pada tahun ini menjadi Rp 3,31 juta. Meski lebih tinggi dibandingkan tahun lalu, kebijakan kenaikan upah minimum tahun depan, lebih rendah dibandingkan 2023. Pada tahun itu, Menteri Tenaga Kerja mengatur maksimal kenaikan upah minimum adalah sebesar 10%, tetapi rata-rata UMP naik 7,5%.

Pada era satu dekade sebelumnya, kenaikan upah minimum sempat melambung, bahkan mencapai 18,3% pada 2013. Namun, kenaikan upah minimum tak pernah lagi mencapai dua digit sejak 2017.

Kenaikan upah minimum yang lebih landai seiring dengan tak lagi digunakannya  komponen kebutuhan hidup layak sebagai dasar perhitungan UMP sejak 2015 melalui PP Nomor 78 Tahun 2015 yang berlaku pada UMP 2016. Kenaikan UMP 2016 memang masih di dua digit yakni 11,3%, tetapi trennya setelah itu menurun. 

Melalui PP tentang pengupahan, upah minimum tidak lagi ditetapkan berdasarkan KHL, tetapi memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yang datanya bersumber dari Badan Pusat Statistik.

Berdasarkan catatan Katadata.co.id, kenaikan UMP sepanjang 2016-2021 hanya menggunakan perhitungan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. Maka, rata-rata UMP pada tahun tersebut sesuai keputusan Menteri Tenaga Kerja naik, antara 8% hingga 11%, kecuali pada 2021 saat ekonomi terkontraksi akibat guncangan pandemi Covid-19.

Adapun pada tahun berikutnya, formula UMP diubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Dalam PP tersebut diatur bahwa kenaikan upah mencakup kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga keja dan median upah. Berdasarkan formula tersebut, rata-rata UMP pada 2022 hanya naik 1,09%.

Menteri Tenaga Kerja kemudian memasukkan komponen alfa atau indeks tertentu dalam perhitungan UMP 2023 yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Indeks tertentu adalah variable yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja dalam perekonomian.  Formula kenaikan UMP ditetapkan sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Dalam permenaker tersebut, alfa ditetapkan sebesar 0,1-0,3.

Di sisi lain, Menaker juga mengatur kenaikan UMP tak boleh lebih dari 10% dalam permenaker tersebut. Adapun rata-rata UMP pada 2023 naik berkisar 7,5%.  Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang menegaskan perhitungan UMP menggunakan formula yang sama, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Maka, rata-rata UMP 2024 naik 3,6%. 

Tren Kenaikan UMP (Katadata/Wahyu Risyanto)



Proyeksi UMP 2025 di 38 Provinsi

Penetapan UMP tahun depan berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena adanya putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan buruh dalam uji materi UU Cipta Kerja, salah satunya terkait upah. MK meminta pasal soal pengupahan mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja atau buruh dan keluarganya secara wajar, yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua.

Variabel perhitungan kenaikan upah minimum sebenarnya tetap sama jika mengacu putusan terbaru MK, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Namun, formula perhitungan upah minimum berubah karena ada perbedaan definisi terkait indeks tertentu atau alfa.

MK mendefinisikan indeks tertentu sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak atau KHL bagi pekerja/buruh. Ini berbeda dari definisi pada aturan turunan UU Cipta Kerja, PP Nomor 51 Tahun 2023 yang hanya mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata median upah, dan kondisi ketenagakerjaan lainnya. 

Dalam diskusi di dewan pengupahan nasional, sempat ada perbedaan pendapat terkait komponen alfa yang diajukan. Buruh ingin indeks tertentu atau alfa dalam perhitungan upah minimum sebesar 1-1,2, sehingga kenaikan UMP 2025 di kisaran 8%. Sedangkan pengusaha, ingin alfa 0,1-0,3 sehingga kenaikan upah di kisaran 3,5%. Pemerintah akhirnya memutuskan mengambil alfa sebesar 0,9 sehingga kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 6,5%. 

Jika menggunakan perhitungan kenaikan upah minumum sebesar 6,5%, maka UMP DKI Jakarta akan mencapai sekitar Rp 5,4 juta. Sedangkan UMP Jawa Tengah akan naik menjadi Rp 2,17 juta. 

Berikut proyeksi kenaikan UMP 2025 di 38 provinsi:

NoProvinsiUMP 2024Proyeksi UMP 2025
1DKI Jakarta5.067.3815.396.761
2Papua4.024.2704.285.848
3Papua Selatan4.024.2704.285.848
4Papua Pegunungan4.024.2704.285.848
5Papua Barat Daya4.024.2704.285.848
6Papua Tengah4.024.2704.285.848
7Kep. Bangka Belitung3.640.0003.876.600
8Sulawesi Utara3.545.0003.775.425
9Aceh3.460.6723.685.616
10Sumatera Selatan3.456.8743.681.571
11Sulawesi Selatan3.434.2983.657.527
12Kep. Riau3.402.4923.623.654
13Papua Barat3.393.0003.613.545
14Kalimantan Utara3.361.6533.580.160
15Kalimantan Timur3.360.8583.579.314
16Riau3.294.6253.508.776
17Kalimantan Selatan3.282.8123.496.195
18Kalimantan Tengah3.261.6163.473.621
19Maluku Utara3.200.0003.408.000
20Jambi3.037.1213.234.534
21Gorontalo3.025.1003.221.732
22Maluku2.949.9533.141.700
23Sulawesi Barat2.914.9583.104.430
24Sulawesi Tenggara2.885.9643.073.552
25Bali2.813.6722.996.561
26Sumatera Barat2.811.4492.994.193
27Sumatera Utara2.809.9152.992.559
28Sulawesi Tengah2.736.6982.914.583
29Banten2.727.8122.905.120
30Lampung2.716.4972.893.069
31Kalimantan Barat2.702.6162.878.286
32Bengkulu2.507.0792.670.039
33Nusa Tenggara Barat2.444.0672.602.931
34Nusa Tenggara Timur2.186.8262.328.970
35Jawa Timur2.165.2442.305.985
36DI Yogyakarta2.125.8972.264.080
37Jawa Barat2.057.4952.191.232
38Jawa Tengah2.036.9472.169.349
 Rata-rata UMP3.113.3603.315.728