Prabowo Naikkan Upah Minimum 6,5%, Bagaimana Tren UMP dalam 10 Tahun Terakhir?
Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5%, hampir dua kali lipat dibandingkan tahun ini sebesar 3,6%. Kenaikan upah minimum ini adalah titik tengah dari desakan buruh yang meminta kenaikan 8% hingga 10% dan pengusaha yang meminta kenaikan maksimal 3,5%.
Rata-rata UMP 2025 diproyeksi naik dari Rp 3,11 juta pada tahun ini menjadi Rp 3,31 juta. Meski lebih tinggi dibandingkan tahun lalu, kebijakan kenaikan upah minimum tahun depan, lebih rendah dibandingkan 2023. Pada tahun itu, Menteri Tenaga Kerja mengatur maksimal kenaikan upah minimum adalah sebesar 10%, tetapi rata-rata UMP naik 7,5%.
Pada era satu dekade sebelumnya, kenaikan upah minimum sempat melambung, bahkan mencapai 18,3% pada 2013. Namun, kenaikan upah minimum tak pernah lagi mencapai dua digit sejak 2017.
Kenaikan upah minimum yang lebih landai seiring dengan tak lagi digunakannya komponen kebutuhan hidup layak sebagai dasar perhitungan UMP sejak 2015 melalui PP Nomor 78 Tahun 2015 yang berlaku pada UMP 2016. Kenaikan UMP 2016 memang masih di dua digit yakni 11,3%, tetapi trennya setelah itu menurun.
Melalui PP tentang pengupahan, upah minimum tidak lagi ditetapkan berdasarkan KHL, tetapi memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yang datanya bersumber dari Badan Pusat Statistik.
Berdasarkan catatan Katadata.co.id, kenaikan UMP sepanjang 2016-2021 hanya menggunakan perhitungan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. Maka, rata-rata UMP pada tahun tersebut sesuai keputusan Menteri Tenaga Kerja naik, antara 8% hingga 11%, kecuali pada 2021 saat ekonomi terkontraksi akibat guncangan pandemi Covid-19.
Adapun pada tahun berikutnya, formula UMP diubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Dalam PP tersebut diatur bahwa kenaikan upah mencakup kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga keja dan median upah. Berdasarkan formula tersebut, rata-rata UMP pada 2022 hanya naik 1,09%.
Menteri Tenaga Kerja kemudian memasukkan komponen alfa atau indeks tertentu dalam perhitungan UMP 2023 yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Indeks tertentu adalah variable yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja dalam perekonomian. Formula kenaikan UMP ditetapkan sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Dalam permenaker tersebut, alfa ditetapkan sebesar 0,1-0,3.
Di sisi lain, Menaker juga mengatur kenaikan UMP tak boleh lebih dari 10% dalam permenaker tersebut. Adapun rata-rata UMP pada 2023 naik berkisar 7,5%. Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang menegaskan perhitungan UMP menggunakan formula yang sama, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Maka, rata-rata UMP 2024 naik 3,6%.
Proyeksi UMP 2025 di 38 Provinsi
Penetapan UMP tahun depan berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena adanya putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan buruh dalam uji materi UU Cipta Kerja, salah satunya terkait upah. MK meminta pasal soal pengupahan mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja atau buruh dan keluarganya secara wajar, yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua.
Variabel perhitungan kenaikan upah minimum sebenarnya tetap sama jika mengacu putusan terbaru MK, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Namun, formula perhitungan upah minimum berubah karena ada perbedaan definisi terkait indeks tertentu atau alfa.
MK mendefinisikan indeks tertentu sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak atau KHL bagi pekerja/buruh. Ini berbeda dari definisi pada aturan turunan UU Cipta Kerja, PP Nomor 51 Tahun 2023 yang hanya mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata median upah, dan kondisi ketenagakerjaan lainnya.
Dalam diskusi di dewan pengupahan nasional, sempat ada perbedaan pendapat terkait komponen alfa yang diajukan. Buruh ingin indeks tertentu atau alfa dalam perhitungan upah minimum sebesar 1-1,2, sehingga kenaikan UMP 2025 di kisaran 8%. Sedangkan pengusaha, ingin alfa 0,1-0,3 sehingga kenaikan upah di kisaran 3,5%. Pemerintah akhirnya memutuskan mengambil alfa sebesar 0,9 sehingga kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 6,5%.
Jika menggunakan perhitungan kenaikan upah minumum sebesar 6,5%, maka UMP DKI Jakarta akan mencapai sekitar Rp 5,4 juta. Sedangkan UMP Jawa Tengah akan naik menjadi Rp 2,17 juta.
Berikut proyeksi kenaikan UMP 2025 di 38 provinsi:
No | Provinsi | UMP 2024 | Proyeksi UMP 2025 |
1 | DKI Jakarta | 5.067.381 | 5.396.761 |
2 | Papua | 4.024.270 | 4.285.848 |
3 | Papua Selatan | 4.024.270 | 4.285.848 |
4 | Papua Pegunungan | 4.024.270 | 4.285.848 |
5 | Papua Barat Daya | 4.024.270 | 4.285.848 |
6 | Papua Tengah | 4.024.270 | 4.285.848 |
7 | Kep. Bangka Belitung | 3.640.000 | 3.876.600 |
8 | Sulawesi Utara | 3.545.000 | 3.775.425 |
9 | Aceh | 3.460.672 | 3.685.616 |
10 | Sumatera Selatan | 3.456.874 | 3.681.571 |
11 | Sulawesi Selatan | 3.434.298 | 3.657.527 |
12 | Kep. Riau | 3.402.492 | 3.623.654 |
13 | Papua Barat | 3.393.000 | 3.613.545 |
14 | Kalimantan Utara | 3.361.653 | 3.580.160 |
15 | Kalimantan Timur | 3.360.858 | 3.579.314 |
16 | Riau | 3.294.625 | 3.508.776 |
17 | Kalimantan Selatan | 3.282.812 | 3.496.195 |
18 | Kalimantan Tengah | 3.261.616 | 3.473.621 |
19 | Maluku Utara | 3.200.000 | 3.408.000 |
20 | Jambi | 3.037.121 | 3.234.534 |
21 | Gorontalo | 3.025.100 | 3.221.732 |
22 | Maluku | 2.949.953 | 3.141.700 |
23 | Sulawesi Barat | 2.914.958 | 3.104.430 |
24 | Sulawesi Tenggara | 2.885.964 | 3.073.552 |
25 | Bali | 2.813.672 | 2.996.561 |
26 | Sumatera Barat | 2.811.449 | 2.994.193 |
27 | Sumatera Utara | 2.809.915 | 2.992.559 |
28 | Sulawesi Tengah | 2.736.698 | 2.914.583 |
29 | Banten | 2.727.812 | 2.905.120 |
30 | Lampung | 2.716.497 | 2.893.069 |
31 | Kalimantan Barat | 2.702.616 | 2.878.286 |
32 | Bengkulu | 2.507.079 | 2.670.039 |
33 | Nusa Tenggara Barat | 2.444.067 | 2.602.931 |
34 | Nusa Tenggara Timur | 2.186.826 | 2.328.970 |
35 | Jawa Timur | 2.165.244 | 2.305.985 |
36 | DI Yogyakarta | 2.125.897 | 2.264.080 |
37 | Jawa Barat | 2.057.495 | 2.191.232 |
38 | Jawa Tengah | 2.036.947 | 2.169.349 |
Rata-rata UMP | 3.113.360 | 3.315.728 |