Bocoran UMP Jakarta yang akan Diumumkan Lusa

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pekerja berbaris antre di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (29/11). Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp326.953 atau 5,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp4.900.798.
Penulis: Agustiyanti
9/12/2024, 15.08 WIB

Pemerintah Provinsi Jakarta akan mengumumkan upah minimum provinsi atau UMP 2025 paling lambat besok lusa, Rabu (11/12). Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyatakan akan mengikuti arahan Kementerian Ketenagakerjaan yang memberikan acuan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. 

“Pemerintah daerah) adalah bagian dari pemerintah nasional. Maka kita paling tidak, akan mengikuti,” kata Teguh di Jakarta, akhir pekan lalu. 

Jika menggunakan acuan kenaikan tersebut, maka UMP 2025 DKI Jakarta kan naik dari Rp 5,06 juta menjadi Rp 5,4 juta. Adapun Teguh menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan dialog dengan berbagai pihak agar apa yang diputuskan dan yang menjadi kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta nantinya menjadi kebijakan bersama yang disepakati oleh semua pihak.

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan pihaknya masih melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi untuk menetapkan UMP maupun Upah Minimum Sektoral Provinsi pada Senin (9/12). 

“Nanti dalam rapat dengan dewan pengupahan itu kan ada dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), BPS, pemerintah, pakar, nanti kami rapatkan. Maksimal diumumkan tanggal 11 Desember harus diumumkan. Makanya tanggal 9 rapat, tanggal 10 minta rekomendasi Pak Pj Gubernur, nanti tanggal 11 Gubernur menetapkan,” kata Hari.

Kemnaker resmi menerbitkan acuan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan  Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang diteken 4 Desember 2024. 

Dalam poin pertimbangan beleid tersebut, Yassierli menerangkan kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha. Pasal 2  Permenaker 16/2024 mengatur penetapan UMP 2025 menggunakan formula sebagai berikut: UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.

Persentase kenaikan tersebut telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Adapun Jakarta adalah provinsi dengan UMP tertinggi pada 2024. Berikut proyeksi UMP di 38 provinsi jika menggunakan acuan kenaikan upah 6,5%:

Berikut proyeksi kenaikan UMP 2025 di 38 provinsi:

NoProvinsiUMP 2024Proyeksi UMP 2025
1DKI Jakarta5.067.3815.396.761
2Papua4.024.2704.285.848
3Papua Selatan4.024.2704.285.848
4Papua Pegunungan4.024.2704.285.848
5Papua Barat Daya4.024.2704.285.848
6Papua Tengah4.024.2704.285.848
7Kep. Bangka Belitung3.640.0003.876.600
8Sulawesi Utara3.545.0003.775.425
9Aceh3.460.6723.685.616
10Sumatera Selatan3.456.8743.681.571
11Sulawesi Selatan3.434.2983.657.527
12Kep. Riau3.402.4923.623.654
13Papua Barat3.393.0003.613.545
14Kalimantan Utara3.361.6533.580.160
15Kalimantan Timur3.360.8583.579.314
16Riau3.294.6253.508.776
17Kalimantan Selatan3.282.8123.496.195
18Kalimantan Tengah3.261.6163.473.621
19Maluku Utara3.200.0003.408.000
20Jambi3.037.1213.234.534
21Gorontalo3.025.1003.221.732
22Maluku2.949.9533.141.700
23Sulawesi Barat2.914.9583.104.430
24Sulawesi Tenggara2.885.9643.073.552
25Bali2.813.6722.996.561
26Sumatera Barat2.811.4492.994.193
27Sumatera Utara2.809.9152.992.559
28Sulawesi Tengah2.736.6982.914.583
29Banten2.727.8122.905.120
30Lampung2.716.4972.893.069
31Kalimantan Barat2.702.6162.878.286
32Bengkulu2.507.0792.670.039
33Nusa Tenggara Barat2.444.0672.602.931
34Nusa Tenggara Timur2.186.8262.328.970
35Jawa Timur2.165.2442.305.985
36DI Yogyakarta2.125.8972.264.080
37Jawa Barat2.057.4952.191.232
38Jawa Tengah2.036.9472.169.349
 Rata-rata UMP3.113.3603.315.728