Setidaknya ada 24 provinsi yang sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025. Rerata menaikkan upah 6,5% mengikuti pemerintah pusat.
Formula dalam menghitung Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025hampir serupa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yakni inflasi ditambah perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.
Namun putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membuat rumusan alfa berubah. MK mendefinisikan indeks tertentu sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
PP Nomor 51 Tahun 2023 hanya mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata median upah, dan kondisi ketenagakerjaan lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi landasan pemerintah dalam menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 6,5%.
Pemerintah juga melihat biaya tenaga kerja di tiap sektor. Untuk sektor padat karya, pengaruh biaya tenaga kerja 30% dan nonpadat karya di bawah 15%.
Berikut daftar UMP 2025 di 24 provinsi:
- Aceh: naik Rp 224.944 menjadi Rp 3.685.616
- Lampung: Rp 2.893.070
- Jambi: naik Rp 197.412 menjadi Rp 3.234.535
- Riau: Rp 3.508.776
- Sumatra Barat: Rp 2.994.193
- Banten: Rp 2.905.119
- Jakarta: Rp 5.396.761
- Jawa Barat: naik Rp 140 ribu menjadi Rp 2.191.000
- Jawa Timur: naik Rp 140.741 menjadi Rp 2.305.985
- Yogyakarta: naik Rp 138.183,34 menjadi Rp 2.264.080,95
- Bali: naik Rp 182.888 menjadi Rp 2.996.560
- Nusa Tenggara Barat: naik Rp 158.864 menjadi Rp 2.602.931
- Maluku Utara : Rp 3.408.000
- Gorontalo: Rp 3.221.731
- Sulawesi Tenggara: naik Rp 187.587,66 menjadi Rp 3.073.551
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
- Kalimantan Tengah: naik Rp 212.005 menjadi Rp 3.473.621
- Kalimantan Utara: naik Rp 218.507 menjadi Rp 3.580.160
- Kalimantan Barat: naik Rp 175.669 menjadi Rp 2.878.285
- Kalimantan Timur: naik Rp 218.456 menjadi Rp3.579.314
- Papua: naik Rp 261.578 menjadi Rp 4.285.850
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000