KCIC Bantah Terlibat dalam Dugaan Persekongkolan Tender Kereta Cepat Whoosh

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.
Calon penumpang kereta cepat Whoosh berfoto di samping miniatur Whoosh di Stasiun Halim, Jakarta, Senin (16/12/2024). PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mencatat jelang masa liburan Natal dan Tahun Baru 2025, jumlah penumpang kereta cepat Whoosh mengalami peningkatan sebanyak 23 ribu penumpang atau naik 15 persen per hari dibandingkan hari biasa yang berkisar 20 ribu penumpang, untuk mengakomodasi peningkatan jumlah penumpang tersebut KCIC akan mengoperasikan 48 perjalanan Whoosh dengan 28 ribu tempat d
17/12/2024, 10.03 WIB

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya persekongkolan dalam pengadaan rangkaian kereta cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) yang melibatkan perusahaan Cina, PT CRRC Sifang Indonesia dengan PT Anugerah Logistik Prestasindo.

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menegaskan, pihaknya tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan tersebut. Kendati demikian, KCIC tetap menghormati proses yang dilakukan KPPU terkait dengan investigasi tersebut.

"Ini yang perlu diluruskan, bahwa investigasi KPPU dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan sarana, di mana KCIC sebagai penerima jasa tidak ikut serta pada proses tersebut. Jadi sebagai penerima jasa, ingkup kami memastikan sarana tersebut tiba di dipo Tegalluar. Jadi kita melihat informasi KPPU yang dilaporkan itu bukan KCIC," kata Corporate Secretary PT KCIC Eva Chairunisa dalam siaran pers, dikutip Selasa (17/12).

Eva menyampaikan, proses pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) berlangsung pada September 2022 hingga Juni 2023, menyesuaikan dengan jadwal kedatangan EMU di Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam kurun waktu, terdapat total 12 EMU yang diangkut dalam beberapa kelompok ke Depo Tegalluar. 

Eva mengatakan bahwa sesuai kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) antara KCIC dengan konsorsium HSRCC, KCIC menerima EMU dari pabrikan CRRC Sifang dalam kondisi siap operasi dan sudah tersertifikasi oleh lembaga yang berwenang.

“KCIC berkomitmen bahwa seluruh kegiatan perusahaan di berbagai aspek dilakukan sesuai dengan prinsip dan tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.

Dugaan KPPU Soal Persekongkolan Tender Whoosh

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur menyampaikan laporan investigator soal dugaan pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project. 

"Perkara bersumber dari laporan masyarakat dengan melibatkan CRRC Sifang Indonesia sebagai terlapor I (yang juga merupakan panitia tender) dan Anugerah Logistik Prestasindo sebagai terlapor II," kata Deswin dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (17/12). 

KPPU mengungkapkan berbagai temuan yang mengarah pada persekongkolan: 

  1. CRRC Sifang yang tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa 
  2. CRRC Sifang tidak melakukan penerimaan dan/atau pembukaan dan/atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan 
  3. CRRC Sifang memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.

Investigator KPPU menduga CRRC Sifang telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan Anugerah Logistik Prestasindo. Meskipun perusahaan tersebut dinilai tidak layak menjadi pemenang tender, karena tidak memenuhi persyaratan modal disetor sebesar Rp 10 miliar.

"Perusahaan juga tidak memiliki pengalaman sejenis atau pengalaman pekerjaan terkait dengan objek yang ditentukan, serta tidak mendapatkan nilai atau skor tertinggi pada tender," ujarnya. 

Akibatnya, dugaan persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender. Padahal, pemenang harusnya dipilih dengan metode tender penilaian bentuk, penilaian kualifikasi dan penilaian responsif.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan persekongkolan tender oleh kedua terlapor. 

Setelah mendengarkan paparan investigator, Majelis Komisi KPPU memberikan kesempatan bagi terlapor untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya pada 7 Januari 2025 dengan Agenda Tanggapan Terlapor Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dan Pemeriksaan Alat Bukti/Dokumen. 

LDP ini dibacakan pada 13 Desember 2024 dan Majelis Komisi KPPU dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando bersama Anggota Majelis Komisi Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean dan dilaksanakan di kantor KPPU Jakarta.

Reporter: Mela Syaharani