Pagar sepanjang 30,16 km ditemukan disepanjang tepi laut Tangerang. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama sejumlah pihak telah melakukan investigasi lantaran pemasangan pagar ini diduga merupakan aktivitas ilegal karena dilakukan di kawasan pemanfaatan umum.
Bagaimana kronologi pemasangan pagar sepanjang 30 km di laut Tangerang ini?
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengungkapkan, pertama kali mendapatkan informasi terkait pemasangan pagar ini pada 14 Agustus 2024. Pihaknya langsung menindaklanjuti dengan turun ke lapangan pada 19 Agustus 2024. Dari kunjungan ke lapangan, ada aktivitas pemagaran laut saat itu masih di sepanjang kurang lebih 7 km.
"Kemudian setelah itu tanggal 4-5 September 2024, kami bersama dengan Polsus dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikana KKP dan juga tim gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan, kami kembali datang ke lokasi bertemu dan berdiskusi," katanya dalam Diskusi Publik Permasalahan Pemagaran Laut Tangerang Banten di Kantor KKP Jakarta, Selasa (7/1).
Pada 5 September 2024, pihaknya membagi dua tim, yakni satu tim langsung terjun ke lokasi dan satu tim lainnya berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa di daerah itu.
Informasi yang didapatkan menunjukkan, tidak ada rekomendasi atau izin dari camat maupun dari desa terkait pemagaran laut di daerah itu. Di sisi lain, belum ada keluhan dari masyarakat terkait pemagaran tersebut.
Eli mengaku bahwa pada 18 September 2024, pihaknya kembali melakukan patroli dengan melibatkan dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Saat itu, DKP Banten meminta aktivitas pemagaran dihentikan.
"Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut, Polairut, PSDKP KKP, PUPR Satpol-PP, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana, dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km," kata Eli.
Eli menjelaskan, hasil investigasi terakhir yang dilakukan pihaknya menunjukkan dilakukan pemagaran dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 km. Struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.
"Kemudian di dalam area pagar laut itu sudah juga dibuat kotak-kotak yang bentuknya lebih sederhana dari pagar laut itu sendiri," katanya.
Panjang 30,16 km itu meliputi 16 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Pagar laut sepanjang 30,16 km itu merupakan kawasan pemanfaatan umum yang berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.
"Di sepanjang kawasan ini, 6 kecamatan dengan 16 desa ini, ada sekelompok nelayan, masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan. Ada 3.888 nelayan, kemudian ada 502 pembudi daya," ujarnya.
Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) Rasman Manafii menegaskan bahwa penggunaan ruang laut di atas 30 hari membutuhkan sejumlah izin, seperti izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Aktivitas di ruang laut yang aturannya itu harus ada KKPRL kalau di atas kegiatan 30 hari," kata Rasman.
Karena itu, dia mempertanyakan izin KKPRL dari pemagaran laut di wilayah tersebut, jika tidak mengantongi hal itu, maka dinilai maladministrasi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan pun mendorong penyelesaian masalah pemagaran laut ini. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro mengatakan, pengawasan dan pengendalian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan salah satu prioritas kebijakan ekonomi biru KKP untuk menciptakan ruang laut yang sehat, aman, tangguh dan produktif bagi bangsa.
"Saya berikan dukungan, mendukung adanya diskusi hari ini, sehingga terkait masalah pemagaran laut semakin jelas, bagaimana menyikapi solusinya. Dan ini menjadi satu bentuk komitmen juga dari KKP," kata Kusdiantoro.
Diskusi permasalahan pemagaran laut di Tangerang melibatkan berbagai pihak mulai jajaran KKP, Ombudsman RI, Kementerian ATR/BPN, Kantah Tangerang, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, DKP Tangerang, Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), camat hingga kepala desa setempat serta pihak-pihak terkait lainnya.
Menurut dia, pemagaran laut merupakan upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar. Pemagaran seolah akan menjadikan pelakunya sebagai pemegang hak berkuasa penuh dalam memanfaatkan, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut.