Kemenaker: Iuran Jaminan Pensiun Tidak Berubah Meskipun Usia Pensiun Naik
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun pada tahun ini tidak akan mempengaruhi beban iuran jaminan pensiun. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan iurannya tidak berubah, yaitu 3% dari pendapatan pekerja.
Secara rinci, dari 3% itu, terdiri dari 2% ditanggung perusahaan dan 1% dari kantong pekerja. Dalam catatannya, iuram terendah saat ini Rp 393.500 per bulan dan tertinggi Rp 4,71 juta per bulan.
Ia menjelaskan peningkatan usia diperlukan setelah memperhatikan ketahanan jaminan pensiun. Program ini diperkirakan akan defisit dalam 50 tahun atau pada 2075. Karena itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tertulis penetapan usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali hingga menjadi 65 tahun pada 2043.
Selain peningkatan usia pensiun, Indah mengatakan pemerintah sedang mengharmonisasikan seluruh program pensiun di dalam negeri. Langkah tersebut dipimpin oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Hal ini ditujukan untuk meningkatkan perlindungan pekerja pada masa pensiun melalui manfaat yang lebih baik, dengan mepertimbangkan kondisi bonus demografi serta populasi yang menua," kata Indah dalam keterangan resmi, Jumat (10/1).
Ia mengatakan pemerintah menetapkan angka usia pensiun sebesar 65 tahun dengan mempertimbangkan peningkatan angka usia harapan hidup nasional. Usia ini bukan berarti seseorang berhenti bekerja tapi sebagai momen peserta jaminan pensiun dapat menerima manfaat. Para pekerja masih dapat bekerja paling lama tiga tahun setelah masuk usia pensiun.