Bapanas Pastikan Beras yang Kurang dari Takaran Kemasan bukan dari Bulog

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan temuan sembilan pelaku usaha yang mengurangi takaran beras 5 kilogram bukan berasal dari pemerintah.
“Kalau yang keluar dari Bulog dipastikan sesuai dengan timbangan,” kata Arief saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin (24/3).
Arief menyampaikan beras yang disediakan oleh Bulog, jenis stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP), berukuran 5 kilogram. Untuk jenis bantuan pangan atau bantuan sosial seberat 10 kilogram.
Ia enggan menjelaskan lebih lanjut siapa pelaku pengurangan takaran beras tersebut. Hal ini harus dipastikan oleh Satuan Tugas atau Satgas Pangan. “Tadi Pak Menteri Koordinator Bidang Pangan (Zulkifli Hasan) sampaikan untuk dipenjarakan saja kalau yang mengurangi timbangan beras,” ujarnya.
Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya meminta masyarakat berperan aktif dalam mengawasi peredaran beras di pasaran. Jika menemukan beras yang tidak sesuai dengan takaran volume di kemasan, masyarakat diminta segera melaporkannya ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Pengawasannya sudah diperketat. Memang ada lagi, tidak, temuan beras? Kalau ada, laporkan ke kami juga, ya. Kami (melakukan) pengawasan terus dengan daerah-daerah juga,” ujar Budi saat ditemui di Jakarta, Minggu (23/3).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengungkapkan temuan beras tak sesuai takaran ini terjadi dalam periode Januari hingga Maret 2025.
“Kami telah menemukan sembilan pelaku usaha dari berbagai daerah di Indonesia yang terbukti mengurangi takaran beras. Mereka telah diberikan sanksi administratif,” kata Moga pada Jumat (21/3).
Sebagai tindak lanjut pengawasan, pelaku usaha yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Pasal 116.
“Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis, penarikan barang, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, hingga pencabutan perizinan berusaha," katanya.