Menko Airlangga Sebut RI Untung Miliki Bank Emas di Tengah Perang Tarif Trump

Katadata/Fauza Syahputra
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paparan pada acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia di Assembly Hall, Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Acara tersebut membahas mengenai Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Perang Tarif Perdagangan.
Penulis: Andi M. Arief
9/4/2025, 09.18 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Indonesia beruntung memiliki layanan bank emas di tengah lonjakan Harga emas akibat perang tarif yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Kebijakan tarif tersebut memicu pelemahan Harga mayoritas komoditas global.

"Penurunan tersebut disebabkan oleh kekhawatiran pasar terkait penurunan permintaan global dan disrupsi rantai pasok dunia," ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (9/4).

Dia menegaskan, harga minyak dunia jenis WTI telah melemah hingga 29,67% secara year on year (yoy) ke kisaran US$ 60,89 per barel. Selain itu, harga batu bara juga terkoreksi 24,86% secara tahunan di kisaran US$ 97 per ton. Kedelai juga melemah 17,41% pada level US$ 975,8 per bushel dan CPO anjlok 4,56% secara tahunan pada US$ 954,44 per ton.

Sementara itu, harga emas terus mencatatkan kenaikan setelah pengumuman tarif Trump. Harga emas dunia telah naik 26,74% secara tahunan pada kisaran US$ 2.980,9 per troy ounce. Seiring dengan hal tersebut, Airlangga menilai Indonesia sudah tepat waktu dalam meluncurkan layanan bank emas pada akhir Februari 2025 lalu. Hal tersebut mengingat status emas sebagai aset safe haven.

"Jadi Pak Presiden launching bullion bank itu tepat waktu, karena emas menjadi komoditas yang recession proof. Aset safe haven itu ada dua, dolar AS dan emas, dan kita punya emas, sehingga kita punya daya tahan yang kuat," sebutnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan Bank Emas atau Bullion Bank dan menjadi yang pertama di Indonesia. Seiring dengan peluncuran Bank Emas akan ada dua lembaga yang akan mengoperasikan izin usaha bullion. Dua entitas yang sudah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang suda mengantongi izin bulion adalah PT Pegadaian sejak 23 Desember 2024 dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) sejak 12 Februari 2025.

Sebelum menerbitkan izin usaha kepada BSI dan Pegadaian, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion pada Oktober 2024. POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Aturan tersebut mengamanatkan bagi lembaga jasa keuangan untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bulion. Adapun bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.