Tanggul Beton di Laut Cilincing Sudah Punya Amdal, Izin Konsesi 70 Tahun
Pembangunan Pagar atau tanggul beton di pesisir Cilincing mengundang polemik karena dinilai mengganggu tangkapan ikan nelayan. Namun demikian, pembangunan tanggul beton disebut telah berizin dan memiliki sertifikat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Tanggul beton tersebut merupakan bagian dari pembangunan Pelabuhan Marunda oleh PT Karya Citra Nusantara atau KCN.
Menurut dia, KCN telah memiliki dokumen Persetujuan Prinsip Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PPKRL). Dengan kata lain, KCN telah memiliki izin untuk melakukan kegiatan konstruksi di Pesisir Cilincing, termasuk menancapkan tiang beton di kawasan tersebut.
Namun, Fajar mengingatkan bahwa KCN memiliki 16 kewajiban selaku pemegang PPKRL kawasan pesisir Cilincing. Salah satu kewajiban tersebut adalah rehabilitasi ekosistem eksisting dari pekerjaan konstruksi Pelabuhan Marunda.
"Selain itu, konstruksi di Pesisir Cilincing tidak boleh menimbulkan konflik sosial. KCN harus menghormati penghidupan masyarakat sekitar," kata Fajar.
Direktur Utama KCN, Widodo Setia menjelaskan pagar beton yang ramai di media sosial merupakan pemecah gelombang untuk melindungi kapal yang bersandar di Pelabuhan Marunda.
"Mereka tidak perlu memutar karena tidak menutup akses dari Pesisir Cilincing ke Laut Jawa. Namun memang nelayan di sana tidak bisa terlalu jauh karena berbahaya," kata Widodo.