Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kaji Perumusan UMP 2026, Diumumkan November
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan upah minimum provinsi (UMP) 2026 masih dalam proses perumusan. Pemerintah telah membentuk tim khusus untuk melakukan kajian seputar UMP.
“Jadi mohon ditunggu dan sekarang masih Oktober, kami targetkan sesuai dengan timeline setiap tahun nanti November baru akan keluar rumusan (UMPnya),” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (13/10).
Dia menyebut pemerintah menginginkan agar rumusan UMP ini memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja. Lebih lanjut dia mengatakan urusan UMP ini juga diamanahkan kepada Dewan Pengupahan Nasional (DP Nas) dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
Yassierli juga memastikan penetapan UMP akan sesuai dengan seluruh poin putusan Mahkamah Konstitusi 2024.
“Harus (sesuai), itu nomor satu. Jadi pemerintah wajib dan kami berkomitmen untuk melaksanakan putusan MK, bahwa UMP harus mempertimbangkan berbagai faktor. Makanya kami perlu mengkaji dan melakukan dialog sosial untuk mendapatkan amsukan dari berbagai stakeholder,” ujarnya.
Yassierli juga turut merespon tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan UMP 2026 sebanyak 8,5%. Menurutnya hal ini merupakan salah satu aspirasi yang ditampung pemerintah, sembari mengumpulkan aspirasi dari stakeholder lainnya.
“Selain kami juga akan melakukan kajian, nanti juga semua akan dibahas di Dewan pengupahan Nasional. Ya, bagian dari proses.,” ucapnya.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga mengatakan bahwa pemerintah masih mengkaji kenaikan UMP untuk 2026, setelah naik 6,5% pada 2025.
“UMP tahun depan sedang dalam proses,” kata Airlangga dikutip dari Antara.
Airlangga menyampaikan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada 2025 merupakan bagian dari capaian kinerja pemerintah dalam kurun waktu satu tahun terakhir.