Pemerintah Tolak Usulan Industri Tepung dan Bihun untuk Impor 380 Ribu Ton Beras

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memimpin rapat koordinasi terbatas bidang pangan di Jakarta, Kamis (12/6/2025). Rapat tersebut membahas bantuan pangan kemanusiaan Palestina, bantuan sosial, tunda bayar cetak sawah, stabilisasi pasokan dan harga pangan, anggaran irigasi pertanian 2025 dan pengadaan cadangan jagung pemerintah.
16/12/2025, 17.21 WIB

Kementerian Koordinator Bidang Pangan menyebut telah menolak usulan importasi beras industri sebanyak 380.952 ton. Pemerintah memastikan Indonesia swasembada beras tahun depan.

“Ya berasnya banyak, masa impor,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) saat ditemui di kantornya, Selasa (16/12).

Ditemui secara terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Tatang Yuliono juga mengatakan Indonesia akan memenuhi kebutuhan beras industri dari dalam negeri.

“Ada usulan untuk beras kebutuhan industri, karena kami sanggup untuk memenuhi (dari dalam negeri) sehingga usulan dari perindustrian sementara tidak kami berikan dulu,” kata Tatang saat ditemui usai Rapat Koordinasi Terbatas terkait Neraca Komoditas Pangan di kantor Kemenko Pangan, Selasa (16/12).

Berdasarkan keterangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) jenis beras industri yang dimaksud yakni beras menir untuk kebutuhan industri tepung beras dan bihun. Dia memastikan Indonesia bisa swasembada beras pada tahun depan.

“Pokoknya beras kita sudah swasembada dan tidak ada importasi,” ujarnya.

Bapanas mengatakan pada 2025, Indonesia hanya melakukan pengadaan beras dari luar negeri untuk jenis beras khusus dan industri, bukan beras konsumsi. Sebagaimana Neraca Komoditas (NK), izin impor jenis beras khusus diberikan kepada BUMN dan izin impor beras Industri kepada swasta.

Dalam penetapan NK, telah diatur jenis beras khusus yang dapat dilakukan pengadaan dari luar negeri, antara lain beras Basmati dengan Harmonized System Code atau kode HS 10063050, Hom Mali dengan kode HS 10063040, Japonica dengan kode HS 10063099, dan beras setengah masak dengan kode HS 10063091. 

Total kuota impor beras khusus mencapai 18 ribu ton 2025. Kuota ini diterbitkan untuk BUMN antara lain PT Sarinah, PT Sang Hyang Seri, PT Perusahaan Perdagangan, dan PT PPEN RNI.

Sementara beras industri yang ditetapkan dalam NK mengacu pada beras industri kode HS 10064090, yakni beras pecah dengan tingkat keutuhan kurang dari 15% dan beras ketan pecah dengan tingkat keutuhan kurang dari 15% juga. 

Tahun ini total kuota impornya 443,9 ribu ton dan diterbitkan kepada 13 pelaku usaha swasta yang membutuhkan bahan baku tepung beras dan bihun.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani