2.500 Buruh Pabrik Kertas Indonesia Terancam PHK, Potensi Ulangi Kasus Sritex

ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU
Mahasiswa membawa poster saat mengikuti aksi Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPRD, Malang, Jawa Timur, Kamis (1/5/2025). Unjuk rasa gabungan dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) dan berbagai elemen mahasiswa tersebut menuntut pemerintah memperjuangkan kesejahteraan buruh dengan membuka lapangan kerja baru serta mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
27/1/2026, 14.01 WIB

Sekitar 2.500 buruh PT Pabrik Kertas Indonesia alias Pakerin di Mojokerto, Jawa Timur, terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat perusahaan berhenti beroperasi. Hal itu terjadi akibat konflik kepemilikan yang berdampak pada tidak dibayarkannya upah buruh selama tiga bulan berturut-turut.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan secara perhitungan bisnis, PT Pakerin berada dalam kondisi sehat. Namun konflik kepemilikan internal yang berujung pada pembekuan dana operasional perusahaan.

“Pabrik kertas PT Pakerin ini sebenarnya sehat. Tapi karena konflik kepemilikan antarkeluarga, dana perusahaan tidak bisa ditarik untuk operasional. Akibatnya pabrik tidak jalan dan buruh terancam PHK,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (26/1). 

Berdasarkan informasi yang diterima para buruh, dana milik PT Pakerin yang disimpan di Bank Prima mencapai sekitar Rp1 triliun. Namun, dana tersebut tidak dapat digunakan untuk menjalankan operasional perusahaan.

“Dana itu tidak bisa ditarik untuk operasional perusahaan. Buruh sudah tiga bulan tidak dibayar upahnya, pabriknya tidak jalan,” kata Said. 

Bank Prima yang sebelumnya menjadi bank tempat penyimpanan dana, kini telah berubah status menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan masuk dalam pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurut Said, kondisi ini semakin memperumit upaya perusahaan untuk kembali beroperasi.

Di tengah krisis likuiditas itu, izin operasional PT Pakerin dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM pada periode pemerintahan sebelumnya dan hingga kini belum dipulihkan. Said mengatakan bahwa pencabutan izin itu cacat substansi, sebab Mahkamah Agung sebenarnya telah memutuskan pabrik PT Pakerin dapat kembali beroperasi. 

“Izin operasional dicabut pada masa Kemenkumham lama. Ini harus dicabut kembali sesuai keputusan Mahkamah Agung, supaya pabrik bisa hidup lagi,” kata dia.

Keputusan ini berdampak pada hak-hak buruh PT Pakerin. Di samping status kerja yang tak jelas, upah buruh tak dibayarkan selama 3 bulan.  Ia menilai kasus PT Pakerin berpotensi menjadi pengulangan tragedi PHK massal seperti yang terjadi pada Sritex, di mana buruh menjadi pihak paling dirugikan dan janji perlindungan pemerintah dinilai tidak sepenuhnya terealisasi.

KSPI meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Menurut dia, penyelamatan PT Pakerin penting agar buruh kembali bekerja, upah dibayarkan, dan PHK massal dapat dicegah.

“Kembalikan uang pemilik perusahaan agar perusahaan hidup kembali. Kalau perusahaan hidup, buruh bekerja, upah dibayar, dan PHK bisa dicegah,” ujarnya.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina