Menaker Yassierli Sebut THR 2026 Wajib Dibayar, Buka Posko Pengaduan

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/bar
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kanan) didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra (kiri) menghadiri acara pelepasan peserta program magang ke Jepang di Denpasar, Bali, Kamis (13/11/2025).
Penulis: Rahayu Subekti
11/2/2026, 18.57 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi pekerja formal sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga akan membuka posko pengaduan THR seperti tahun sebelumnya untuk mengatasi pelanggaran. 

“Kalau THR itu sudah ada regulasi untuk pekerja formal dan biasanya memang tiap tahun kita punya posko pengaduan THR,” kata Yassierli, saat ditemui di Balai BBPVP Bekasi, Rabu (11/2).

Ia menekankan, apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, pekerja dipersilakan melapor. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, kalau ada perusahaan yang tidak membayar silakan disampaikan kepada kami dan kita akan follow up,” ujarnya.

Kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di dalamnya disebutkan pemberian THR keagamaan merupakan salah satu hak pekerja yang termasuk dalam tata cara pengupahan yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan sebagai berikut:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan upah penuh.
  • Pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional sesuai masa kerja.
  • THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pengaduan THR dan BHR 2025

Pada tahun lalu, Kementerian ketenagakerjaan mencatat 1.654 laporan terkait pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Lebaran 2025 sehari menjelang hari raya. Secara rinci, pengaduan terkait THR mencapai 1.593 berkas, sementara itu laporan BHR sekitar 61 berkas.

Mayoritas atau 1.429 pengaduan dilakukan melalui fitur Live Chat melalui tautan poskothr.kemnaker.go.id. Sebanyak 176 pengaduan disampaikan melalui Pusat Bantuan Kemenaker dalam tautan bantuan.kemnaker.go.id. Adapun  49 pengaduan disampaikan langsung di Posko THR.

Sebanyak 2.216 pekerja melaporkan kendala terhadap pemberian THR yang dilakukan oleh 1.409 perusahaan. Hingga pukul 16.00 WIB  pada 29 Maret 2025, pemerintah baru menyelesaikan sekitar 144 aduan atau 9% dari total aduan THR.

Secara rinci, 438 pengaduan terkait keterlambatan pembayaran THR dan 456 aduan terkait pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan. Mayoritas atau 1.322 aduan terkait THR yang belum dibayarkan oleh pemberi kerja.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti