Daftar 6 Ruas Tol Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran 2026

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Foto udara pembangunan gerbang tol pada proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Seksi 6 di Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (7/4/2026). Kementerian PU mencatat per Desember 2025 pembangunan proyek jalan tol akses Yogyakarta-Bawen seksi 6 sepanjang 4,98 km di Kabupaten Semarang yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) itu telah mencapai 88,018 persen dan ditargetkan beroperasi secara fungsional pada Maret 2026 atau bertepatan dengan arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 H.
Penulis: Kamila Meilina
Editor: Agustiyanti
23/2/2026, 09.43 WIB

Pemerintah membuka enam ruas tol fungsional secara gratis selama periode Mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini mencakup jalan tol di jalur Trans Jawa dan Trans Sumatra dengan total panjang sekitar 198 kilometer. 

Badan Komunikasi Pemerintah menyatakan, ruas tol tersebut akan dibuka sementara selama masa operasional mudik dan dapat dilalui tanpa dikenakan tarif.

“Kebijakan ini diharapkan membantu mengurai kepadatan arus kendaraan serta mendukung kelancaran perjalanan pemudik menuju kampung halaman. Ruas tol tersebut dibuka sementara dan dapat dimanfaatkan tanpa tarif selama masa operasional mudik,” demikian keterangan resmi yang dikutip dari akun Instagram @bakom.ri, Minggu (22/2).

Berikut ruas jalan tol yang dibuka sementara dan bertarif gratis: 

Trans Jawa (Jasa Marga) 

  • Jakarta-Cikampek II Selatan - fungsional: 54,75 KM 
  • Jogja-Bawen - fungsional: 4,85 KM 
  • Jogja-Solo - fungsional: 11,48 KM 
  • Probolinggo-Banyuwangi Tahap I - fungsional: 49,68 KM

Trans Sumatra (Hutama Karya) 

  • Sigli-Banda Aceh Seksi 1 - fungsional: 23,9 KM 
  • Palembang-Betung Seksi 1 & 2 - fungsional: 53,6 KM 

Secara keseluruhan, enam ruas tol fungsional tersebut memiliki total panjang sekitar 198 kilometer dan akan dibuka sementara serta dapat digunakan secara gratis selama periode mudik Lebaran 2026.

Pemerintah juga mengingatkan para pemudik untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas dan batas kecepatan maksimum yang ditetapkan, yakni 60 kilometer per jam, mengingat status ruas tol masih bersifat fungsional.

“Demi keselamatan bersama: patuhi rambu demi keselamatan dan batas kecepatan 60 km/jam,” tulis Badan Komunikasi Pemerintah.

Berdasarkan Survei Angkutan Lebaran 2026 oleh Kementerian Perhubungan, jumlah masyarakat yang diperkirakan melakukan perjalanan mudik mencapai 143,9 juta orang. Angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan potensi pergerakan pada 2025 yang tercatat sebesar 146 juta orang, dengan realisasi mencapai 154 juta orang.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina