Mendag Budi Santoso Sebut Tarif Trump Tak Berdampak ke Ekspor RI

Katadata/Fauza Syahputra
Menteri Perdagangan, Budi Santoso (kiri), didampingi Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti (kanan), saat menyampaikan paparan pada konferensi pers capaian kinerja Indonesia dan program kerja 2026 Kementerian Perdagangan di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Penulis: Mela Syaharani
Editor: Ahmad Islamy
25/2/2026, 06.00 WIB

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan kesepakatan perdagangan antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) tidak berdampak pada neraca dagang RI. Dia menyebut kondisi surplus dengan AS saat ini menjadikan Indonesia negara dengan angka surplus tertinggi.

“Jadi tidak ada masalah, kemudian dari perjanjian itu kan kita dapat banyak tarif yang 0%,” kata Budi saat ditemui di Jakarta, Selasa (24/2).

Menurutnya, dengan perjanjian ini, Indonesia justru bisa meningkatkan ekspor. Selain itu, barang-barang yang diimpor dari AS adalah barang-barang yang memang dibutuhkan Indonesia.

Kesepakatan dagang kedua negara ditempuh setelah Presiden AS Donald Trump secara unilateral mengenakan tarif resiprokal sebesar 32% kepada Indonesia pada April 2025. Tarif tersebut kemudian ditekan menjadi 19% melalui proses negosiasi intensif yang berujung pada penandatanganan Agreement on Reciprocal Tariff (ART) pada 19 Februari 2026.

Namun, keesokan harinya, yakni pada 20 Februari lalu, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Presiden Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Tak lama pascaputusan lembaga yudikatif AS itu, Trump mengumumkan pemberlakuan "tarif impor global” sebesar 10%, lebih rendah dari yang sebelumnya disepakati dengan RI.

Budi pun memperkirakan perubahan tarif Trump itu tidak akan memberikan dampak terhadap ekspor Indonesia. “Tidak (berdampak),” ujarnya.

Dia sebelumnya mengatakan, seluruh produk yang diimpor dari AS tetap wajib mengantongi sertifikat halal. Hal itu merespons anggapan yang beredar di masyarakat bahwa produk impor AS bebas masuk Indonesia tanpa sertifikasi halal.

“Produk AS tetap wajib mengikuti aturan halal Indonesia. Standar nasional tetap jadi acuan utama,” kata Budi melalui akun Instagram miliknya, dikutip Selasa (24/2).

Untuk produk makanan dan minuman yang masuk Indonesia, tetap wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini sesuai dengan ketentuan nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

Sementara itu, untuk produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kemudian, untuk produk yang tidak halal juga wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada kemasan.

“Artinya tidak ada penghapusan kewajiban halal dalam kerja sama dagang Indonesia-AS,” tulis Budi.

Kendati demikian, dalam postingan itu disebutkan bahwa Indonesia dan AS memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian internasional penyetaraan halal dalam kerja sama global.  

MRA itu biasanya dilakukan oleh lembaga sertifikasi antardua negara. Melalui perjanjian tersebut, perdagangan kedua negara tidak dilakukan secara bebas tanpa label halal, tapi untuk mempermudah sertifikasi.

Dia menyebut sertifikat halal dari lembaga halal di AS dapat diakui, selama memenuhi standar halal Indonesia. “Jadi MRA bukan menurunkan standar, tapi memastikan produk yang masuk tetap sesuai ketentuan nasional tanpa mengurangi pengawasan,” tulisnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani