KSPI Nilai Kenaikan Iuran BPJS Berpotensi Tambah PHK, Siapkan Lobi dan Demo

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menyatakan buruh menolak rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Penulis: Kamila Meilina
2/3/2026, 12.32 WIB

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menolak tegas rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban ekonomi buruh dan mendorong mereka semakin dekat ke jurang kemiskinan.

“Sikap KSPI dan Partai Buruh jelas, kami menolak keras rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena akan membebani buruh dan meningkatkan pengeluaran mereka,” ujar Said kepada Katadata.co.id, Sabtu (28/2). 

Menurut dia, bagi buruh formal yang masih bekerja, iuran BPJS Kesehatan sejatinya sudah naik setiap tahun karena perhitungannya berbasis persentase upah. Skema yang berlaku saat ini adalah 4% dibayarkan oleh pengusaha dan 1% oleh pekerja dari total upah yang diterima.

Dengan mekanisme tersebut, setiap kenaikan upah otomatis meningkatkan nominal iuran yang dibayarkan. Karena itu, Said menilai alasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan semakin tidak relevan bagi buruh aktif.

Said menilai, kelompok yang paling terdampak dari rencana kenaikan iuran adalah buruh yang telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Setelah tidak lagi bekerja, mereka berstatus sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan dan harus membayar iuran secara penuh.

“Bagi buruh yang sudah ter-PHK, kenaikan iuran akan menjadi beban yang sangat berat. Mereka sudah kehilangan penghasilan, tetapi justru dibebani tambahan biaya,” kata Said.

Ia juga menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan efek berantai di kalangan buruh formal yang masih bekerja. Banyak pekerja, turut menanggung iuran anggota keluarga, seperti orang tua dan saudara yang terdaftar sebagai peserta mandiri.

Jika iuran peserta mandiri meningkat, beban pengeluaran buruh formal otomatis ikut bertambah. Dalam kondisi itu, buruh berpotensi menuntut kenaikan upah atau tunjangan kepada perusahaan untuk menutup kenaikan biaya tersebut.

Potensi PHK

Said menyebut situasi tersebut dapat memicu ketegangan hubungan industrial. Apabila perusahaan tidak mampu memenuhi tuntutan kenaikan upah, langkah efisiensi menjadi opsi yang kerap diambil, termasuk pengurangan tenaga kerja.

“Kalau buruh minta naik gaji dan pengusaha tidak bisa memenuhi, biasanya dilakukan efisiensi. Ujung-ujungnya bisa terjadi PHK. Jadi kenaikan iuran BPJS Kesehatan berpotensi memicu PHK baru,” ujarnya.

Karena itu, KSPI dan Partai Buruh meminta pemerintah menghentikan wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan membuka ruang dialog dengan serikat pekerja.

Sebagai bentuk penolakan, KSPI dan Partai Buruh menyatakan akan melakukan berbagai langkah, mulai dari penyampaian konsep dan kajian alternatif kepada pemerintah hingga aksi massa besar-besaran jika kebijakan tetap dilanjutkan.

“Kami akan melawan kebijakan ini dengan melakukan lobi dan menyiapkan aksi besar-besaran. Pemerintah harus mendengar suara buruh,” kata Said.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina