Menaker Minta Perusahaan Swasta Tak Potong Gaji dan Cuti Karyawan WFH 

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan swasta tidak memotong gaji dan jatah cuti karyawan yang melakukan work from home (WFH).
Penulis: Kamila Meilina
1/4/2026, 15.49 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta perusahaan swasta tidak memotong gaji maupun hak cuti karyawan yang menjalankan kebijakan work from home (WFH). 

Hal tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work from Home (WFH) dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Yassierli mengatakan penerapan WFH dilakukan dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

“Pemerintah mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan WFH satu hari kerja dalam satu minggu dengan teknis pelaksanaan diatur masing-masing perusahaan,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4). 

Dalam surat edaran tersebut dinyatakan upah atau gaji serta hak lainnya tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku meskipun pekerja melaksanakan WFH. Selain itu, pelaksanaan WFH juga tidak boleh mengurangi cuti tahunan pekerja.

Pekerja yang melaksanakan WFH tetap wajib menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Di sisi lain, perusahaan diminta tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga selama kebijakan WFH berlangsung.

WFH Dikecualikan untuk Sektor yang Membutuhkan Kehadiran Fisik

Meski demikian, pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu yang membutuhkan kehadiran fisik seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, retail bahan pokok, industri dan produksi, jasa perhotelan dan pariwisata, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan dan perbankan.

Selain mengatur WFH, pemerintah juga mendorong perusahaan menjalankan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja, antara lain melalui penggunaan teknologi hemat energi, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional perusahaan.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina